Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaTegas.co Nusantara

APPSI Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antar Pemda dan Pemangku Kepentingan

761
×

APPSI Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antar Pemda dan Pemangku Kepentingan

Sebarkan artikel ini
APPSI Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antar Pemda dan Pemangku Kepentingan

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH melanjutkan hari kedua pertemuan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) 2022 di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta, Bali, Selasa (9/5/2022).

Pada hari kedua Rakernas APPSI 2022 ini, sidang dipimpin oleh Ketua APPSI H. Anies Rasyid Baswedan, SE., MPP., Ph.D. Sedangkan rombongan dari Sulawesi Tenggara hadir antara lain; Asisten I (Pemerintahan dan Kesra) Sekretaris Daerah Prov. Sultra Muh. Ilyas Abibu, SE., MDM., Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Sultra Ir. Andi Azis M.Si., Kepala Badan Kepegawian Daerah Prov. Sultra Dra. Zanuriah, M.Si., Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Sultra Drs. Basiran, M.Si., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sultra Andi Parinringi, SE., M.Si., Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Prov. Sultra Yusmin, S.Pd., Plt. Kepala Biro Adminidtrasi Pimpinan Sekretaris Daeran Prov. Sultra Rahmat Hasan, SH., dan Kepala Badan Penghubung Wa Ode Kanufia Diki, SE., MPA.

Di hari kedua ini, hadir pula antara lain Ketua Dewan Pakar APPSI Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto, Grad.Dipl., MDA., Ph.D., para Wakil Gubernur serta Sekretaris Daerah yang mewakili gubernur, para asisten yang membidangi pemerintahan, para Kepala Badan Kepegawaian Daerah, para Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Anggota Dewan Pakar APPSI, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. H. Suhajar Diantoro, M.Si., dan para Kepala Biro yang membidangi Pemerintah/Kerja Sama Daerah/Otonomi Daerah.

Salah satu tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah untuk mempercepat pembangunan yang berkesinambungan dan meningkatkan pelayanan publik. Untuk itu, diperlukan kerjasama dan kemitraan antar pemerintah provinsi serta pemangku kepentingan.

Pemerintahan yang efektif tidak sekadar melakukan intervensi, tetapi membangun misi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan. Dalam Rakernas bertema Meningkatkan Peran Pemerintah Daerah Provinsi untuk Kesinambungan Pembangunan tersebut, para gubernur ditekankan pembangunan berkelanjutan yang dapat mewujudkan kemakmuran bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi masa depan. Sehingga, orientasi pembangunan di masa depan bersifat mendorong kegiatan ekonomi yang non-ekstraktif, ramah lingkungan, dan melibatkan partisipasi seluruh warga negara.

Untuk mewujudkan itu setidaknya ada enam hal yang perlu dilakukan pemerintah daerah untuk mengawal pembangunan yang berkelanjutan. Visi diterjemahkan ke dalam tujuan yang jelas, berani mengambil risiko dan melakukan inovasi, mendinamisasi birokrasi/organisasi, kolaborasi dengan multipihak, anggaran yang fokus kepada hasil dan kemitraan yang efektif antara sektor publik dan swasta.

Mengutip Mariana Mazzucato, Ph.D. (2021), Profesor Ekonomi Inovasi dan Nilai Publik di University College London (UCL), yang mengingatkan agar pemerintah daerah mampu mengambil kebijakan yang lebih dekat kepada aspirasi rakyat dengan menerapkan prinsip mission economy, yakni mengubah paradigma dari sekedar menata (order) menjadi melayani/memenuhi (deliver) kebutuhan rakyat, termasuk membangun interaksi dengan banyak pemangku kepentingan.

Rakernas ini dapat menghasilkan program kerja terbaik bagi APPSI untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah demi mewujudkan pembangunan di Indonesia yang berorientasi pada kesejahteraan, keadilan, dan kesinambungan.

Ketua Umum APPSI Anies Rasyid Baswedan melaporkan bahwa Rakernas ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menetapkan program kerja APPSI tahun ini dan menghasilkan rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai masukan untuk berbagai kebijakan dan program dalam meningkatkan pelaksanaan pemerintahan.

“Karena itu APPSI juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI yang selama ini responsif terhadap aspirasi yang disampaikan oleh para gubernur melalui berbagai forum,” kata Anies

Dalam rentang waktu dua tahun ini ada banyak regulasi yang mengalami perubahan yang memiliki implikasi yang cukup serius di daerah, sehingga Ia berharap hal-hal yang dibahas dapat dijadikan sebagai rekomendasi bagi pemerintah pusat.

APPSI berharap nantinya rekomendasi yang dihasilkan akan dapat dibahas bersama untuk membuat jalannya roda pemerintahan menjadi lebih baik, syncronisasi antara maksud, tujuan regulasi dengan kenyataan di lapangan juga terjadi lebih baik sehingga pada akhirnya bisa mendorong kemajuan, memberikan rasa keadilan bagi seluruh komponen masyarakat baik yang berada di pusat maupun berada di daerah.

Para pemateri dalam pemaparan dan diskusi itu antara lain; Menjajaki Peluang Bagi Pembentukan Daerah Otanomi Baru oleh Drs. Akmal Malik, M.Si., Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia; Peran KASN dalam Penerapan Sistem Merit oleh Prof. Agus Pramusinto, MDA., Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara; dan Pencermatan Efektivitas Pengelolaan Minerba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Dampaknya Bagi Pembangunan Ekonomi Daerah.

Peran Komisi Aparatur Sipil Negara

Selanjutnya pada hari kedua itu, selain membahas dan mengesahkan program kerja APPSI tahun 2022, topik yang dibahas dalam Rakernas ini meliputi:

Pertama, prospek peran Komisi Aparatur Sipil Negara dalam mengoptimalkan penyelenggaraan sistem merit dalam birokrasi pemerintahan daerah dengan narasumber Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara;

Kedua, menjajaki peluang bagi pembentukan Daerah Otonom Baru yang di beberapa daerah masih sangat diharapkan dengan narasumber Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri;

Ketiga, pencermatan efektivitas pengelolaan Minerba berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dan dampaknya bagi pembangunan ekonomi daerah dengan narasumber Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Sumber: Jurnal Gubernur Sultra

Terima kasih