TEGAS.CO., KENDARI – Waspada oknum pemborong bernama Surif alias Sarif pemilik akun Facebook.com ( Syari Hidayatullah) kini dipolisikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (TP ITE) sebagaimana postingannya di group facebook “tukang bangunan dan buruh bangunan di wilayah Kendari” pada Kamis (12/5/2022).
Beberapa saat kemudian postingan Surif alias Sarif sudah tak dapat diakses alias dihapus, namun bukti postingan itu telah si screnshoot untuk bukti laporan polis.
Surif alias Syarif memposting hal yang tidak sesuai kenyataan. Olehnya itu, seseorang keberatan atas fitnah yang memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Surit alias Syarif terakhir memborong pemasangan 20 kubik batu merah sekaligus plasteran luar dalam bangunan.
“Yang dikerjakan baru 8 kubik masih tersisa 2 kubik yang belum dikerjakan termasuk semua plasteran bagian luar dan sebagian plasteran bagian dalam rumah yang berkurang 4 x 19 meter di lorong Rapiah Patimura Puuwatu Kendari, semua uang sudah diambil, ada bukti video uang dia Terima itu, ” Kata pemiliknya Mas’ud.
Video Bukti peneimaan uang borongan pemasangan batu merah tapi tidak diselesaikan, uang ditilep semua surif alias Sarif oknum pemborong yang memposting fitna di akun facebooknya yang diduga memenuhi unsur TP ITE
Surif alias Sarif juga telah memotong gaji tukang sebesar 20 ribu rupiah untuk sekali makan.
“Padahal tukang tinggal di rumah pemilik bangunan, semua ditanggung makan minum tempat tinggal bahkan rokok dan sesekali makanan ringan lainnya secara gratis, namun oknum pemborong ini malah memotong gaji tukang, uangnya ditilepnya. Borongan pemasangan batu merah dan plasteran luar dalam bangunan tersebut masih belum dikerjakan. Saya minta uang saya dikembalikan, ” Kata Mas’ud.
“Jadi uang saya masih tersisa, kalau perkubik 2 juta berarti masih ada 4 juta. Terus plasteran belum ada dikerjakan bagian luar bangunan, itu nilainya berapa. Plasteran bagian dalam baru sebagian itu nilainya berapa, gaji tukang dan buruh berapa. Semua itu tersisa sama surif. Alias Syarif pemborong, ” Urainya.
Lanjutnya, surif alias Syarif juga datang ke rumah temui istri saya, kata Mas’ud memaksa minta uang 8 juta untuk bayar utangnya sama seseorang yang secara sengaja bersama – sama menagih.
“Saya tidak ada utang, yang punya utang pemborong syarif. Kok tiba – tiba bikin status saya belum bayar 40 juta. Jika ini tidak benar maka akibatnya akan berurusan dengan polisi yang sudah dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” Tutupnya.
Sejumlah tukang dan buruh juga belum dibayar gajinya hingga sekarang.
Sekedar untuk diketahui, pada dasarnya, pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan perubahannya merupakan delik aduan absolut, sehingga agar perbuatan pencemaran nama baik tersebut dapat diproses secara hukum, harus ada pengaduan dari korban secara langsung.
Dilansir dari https://badilum.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/2452-aspek-hukum-pencemaran-nama-baik-melalui-facebook.html, Melalui sejumlah putusan tersebut diketahui terdakwa yang diputus bebas sebanyak 2 orang dan terdakwa yang dinyatakan bersalah sebanyak 17 orang. Adapun mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan/strafmacht yakni 3 orang dihukum pidana penjara dengan masa percobaan dan 13 orang dihukum penjara antara 2 (dua) sampai 8 (delapan) bulan.
REDAKSI
Komentar