Dokumen Calon Pj Bupati Mubar Beredar Luas

Dokumen Calon Pj Bupati Mubar Beredar Luas
Ridwan, ST

TEGAS.CO, MUNA – Banyaknya wacana yang bermunculan yang akan menjadi calon Pj Bupati Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) beredar luas di masyarakat.

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat Mubar.

Iklan Pemkot Baubau

Salah satunya Ridwan, ST mantan ketua Himpunan Mahasiswa Napano Kusambi Mubar.

Dirinya mempertanyakan dokumen nama – nama calon Pj Bupati Mubar yang bersifat rahasia itu bisa terbuka.

” Kami selaku anak muda Muna Barat kok bisa nama-nama usulan calon PJ Muna barat bisa terbuka atau sangat muda di akses oleh masyarakat. Dokumen itu kan, tidak boleh terkonsumsi secara publik. Kalau pun benar beredar, maka ini perlu di pertanyakan yang
memegang berkas ini,” jelas Ridwan, Minggu (15/05/2022).

Lanjut Ridwan, adapun untuk menjadi Pj Bupati/Wali kota biasanya ditunjuk dari pejabat pimpinan pratama di lingkup provinsi.

“Prosesnya di Kemendagri menerima usulan gubernur, kemudian akan ditelusuri kembali jejak calon calon Pj Bupati, apakah mereka memiliki kemapuan dalam melaksanakan roda pemerintahan untuk daerah tersebut. dan memiliki pendekatan secara sosial kemasyarakatan dengan masyarakat tempat yang ditugaskan menjadi Pj karena pasti akan paham kultur masyarakat di wilayah,*kata Ridwan. .

“Kalaupun yang hadir tidak paham kultur daerah tersebut maka yang ada hanya kegaduhan terjadi, maka dari itu saya selaku anak muda Muna Barat menegaskan bahwa jangan membuat kegaduhan di deerah yang kami cintai Muna Barat, karena selama ini daerah kami aman-aman saja. mau jadi Pj di Muna Barat kalau hanya datang untuk kepentingan individu atau golongan tertentu maka layak untuk ditolak,” tegasnya.

Ridwan yang saat ini selaku Ketua Umum Forum Kewirausahaan Pemuda Indonesia (FKP DPW SULTRA) meminta kepada pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara agar membuat tim untuk menginvestigasi penyebar kandidat-kandidat Pj Bupati Mubar karena dapat membuat konflik dan seolah melemahkan pemerintah dalam menjaga dokumen yang sifatnya rahasia.

LA ODE AWALLUDIN

REDAKSI

Komentar