Ini Penjelasan Pemprov Sultra Tunda Pelantikan Pj Bupati Mubar dan Busel

Ini Penjelasan Pemprov Sultra Tunda Pelantikan Pj Bupati Mubar dan Busel
Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH

TEGAS.CO., KENDARI – Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menunda pelantikan Pejabat (Pj) Muna Barat (Mubar) dan Buton Selatan. Orang nomor satu Sultra itu hanya melantik Muhammad Yusuf sebagai Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) di Kota Kendari, hari Senin tanggal 23 Mei 2022.

Apa yang dilakukan gubernur menuai pro dan kontra di tengah masyarakat khususnya pada dua kabupaten tersebut yang baru saja masa jabatan bupatinya berakhir.

Mencermati dinamika yang terjadi seiring dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penetapan Pj bupati Mubar, Busel, dan Buteng. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat, Ridwan Badallah menyampaikan siaran pers, sebagai berikut:

Pemprov Sultra seharusnya melakukan penundaan pelantikan terhadap Pj Bupati Mubar dan Busel karena gubernur masih akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Konsultasi sebagaimana dimaksud ditempuh untuk memperoleh penjelasan mengenai mengenai penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang tidak mempertimbangkan usulan gubernur, sedangkan penetapan Pj Bupati Buton Tengah justru mempertimbangkan usulan gubernur,” kata Ridwan Badallah melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Mubar dan Busel, Ridwan Badallah bilang, gubernur telah mengeluarkan keputusan menunjuk sekretaris daerah masing-masing kabupaten sebagai pelaksana harian (Plh) bupati sejak tanggal 22 Mei 2022.

Masa jabatan Plh bupati akan berlangsung selama seminggu dan jika belum ada pelantikan, akan dilakukan perpanjangan kembali selama seminggu kemudian. Sehubungan dengan itu, gubernur sesegera mungkin berkonsultasi kepada Kemendagri demi mempercepat penyelesaian persoalan penunjukan pj bupati pada dua kabupaten tersebut.

“Terkait tudingan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara agar tidak membuat gaduh, bahwa kami kembali menegaskan Gubernur Sulawesi Tenggara tidak bermaksud membatalkan terhadap surat keputusan Menteri Dalam Negeri terkait penetapan Pj bupati Muna Barat dan Pj bupati Buton Selatan, tetapi menunda pelantikan demi memperoleh kejelasan atas ditetapkannnya dua pj bupati dengan tidak mempertimbangkan usulan gubernur,” tutur Ridwan Badallah.

Lanjutnya, dalam hal pelantikan Pj bupati Buteng akan berlangsung di kota Kendari, serentak dengan pelantikan Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse.

Terakhir, Ridwan Badallah menyampaikan siaran pers ini merupakan pernyataan terbaru dan resmi Pemprov Sultra sebagai respon atas dinamika yang terjadi dalam beberapa jam terakhir terkait Surat Keputusan Mendagri perihal penetapan Pj Mubar, Busel, dan Buteng.

REDAKSI

Komentar