IRT Miliki Shabu, BNNK Muna Sebut Amankan BB 18.23 Gram di Tiga TKP

IRT Miliki Shabu, BNNK Muna Sebut Amankan BB 18.23 Gram di Tiga TKP

TEGAS.CO,. MUNA – Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Muna bersama Satresnarkoba Polres Muna mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT), N (inisial) di area Bank Nasional Indonesia (BNI) cabang Raha, sekitar jam 13.00 Wita, Senin (16/5/22).

IRT tersebut diciduk terkait dugaan tindak pidana penyalagunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu.

Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain menyebut berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Selam 3 (tiga) bulan dalam pemburuan akhirnya tim berhasil menangkap tersangka tepatnya di area BNI Raha Jl. Soekawati Kelurahan Raha I Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

“Sat itu juga langsung dilakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan barang bukti (BB),” ujar Ridwan saat konferensi pers di Kantor BNNK Muna, Selasa (24/5/22).

Lanjut Ridawan, BB yang ditemukan di area BNI Raha yakni 2 (dua) bungkus potongan pipet warna bening strip garis merah yang didalamnya berisikan sachet bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Shabu. 1 (satu) bungkus potongan pipet warna bening strip garis hijau yang didalamnya berisikan kriistal bening diduga Shabu. Total barang bukti 1,77 gram bruto.

1 (satu) buah kertas warna coklat, 1 (satu) buah cas hp merk Oppo warna putih. 1 (satu) buah HP bermerk Oppo A16 warna navy dengan nomor SIM Card 0911-409-6879. Uang tunai sebesar Rp 172 ribu dengan rincian 1 lembar uang pecahan Rp 100 RB, 1 lembar uang pecahan Rp 50 rb, satu lembar uang pecahan Rp 20 RB dan satu lembar uang pecahan Rp 2 RB.

Selanjutnya, kata Ridwan, tim melakukan penggeledahan lagi dirumah tersangka di Jl K.H. Dewantoro Kelurahan Raha III dan menemukan 1 (satu) buah sachet besar didalam kulkas. BB tersebut yakni 2 (dua) bungkus potongan pipet warna bening strip garis hijau yang didalamnya berisikan plastik bening yang didalamnya ada kristal bening diduga Shabu.

1 (satu) buah sachet plastik ukuran sedang yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) sachet ukuran kecil yang berisi kristal bening diduga Shabu. 1 (satu) sachet plastik ukuran sedang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) buah sachet ukuran kecil yang berisi kristal bening diduga Shabu. 1 (satu) buah sachet ukuran sedang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah sachet ukuran kecil yang berisi kristal bening diduga Shabu. 1 (satu) buah sachet plastik ukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Shabu. 2 (dua) buah sachet plastik bening kosong. Total berat BB sebanyak 15.91 gram bruto.

Kemudian didalam lemari pakaian ditemukan yakni 1 (satu) buah sachet bening kristal bening yang diduga Shabu dengan berat 0.59 gram bruto dan 1 (satu) buah silet merek Zorik serta 2 (dua) buah potongan pipet warna bening strip garis hijau.

“Total BB bruto dari 3 TKP 32 Sachet 18,23 gram dan dari hasil pemeriksaan, terduga memperoleh barang dari (Y) yang saat ini dalam penyelidikan,” terangnya.

Ridwan menambahkan, tersangka pada 2017 lalu pernah direhabilitasi selama 8 kali peetemuan tetapi karena barang tersebut begitu menggiurkan sehingga tak ada jaminan untuk sembuh bahkan parahnya diperbudak menjadi kuli dari pengguna menjadi kurir/pengedar.

Ia (Ridwan_red) menyampaikan kemungkinan berkaitan dengan jaringan Lapas yang saat ini sementara ditelusuri dan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Modus tersangka mengedarkan barang tersebut selain tergiur juga karena himpitan ekonomi dan anaknya dalam kondisi sakit.
“Atas perbuatanya tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun,” imbuhnya.

Laporan: FAISAL

Editor: YUSRIF

Komentar