TEGAS.CO., KENDARI – Berdasarkan hasil pemantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Replubik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra per Desember 2021, terdapat total 2.216 rekomendasi.
Dari total 2.216 rekomendasi senilai Rp.184,9 miliar, sebanyak 1.765 rekomendasi senilai Rp.83,9 miliar atau 79,65 persen telah ditindaklanjuti pemprov sesuai rekomendasi.
Hal tersebut diungkapkan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI, Haerul Saleh saat menyampaikan kata sambutan di rapat paripurna DPRD Sultra dalam rangka penyerahan Laporan Hasil (LHP) Pemeriksaan Keuangan Pemprov Sultra, Selasa (24/5/2022).
Haerul melanjutkan, sebanyak 405 rekomendasi senilai Rp.81,29 miliar atau 18,28 persen, implementasinya belum sesuai rekomendasi dan dalam proses tindak lanjut.
“Sementara itu, sebanyak 38 rekomendasi senilai Rp.2,48 miliar atau 1,71 persen dari total rekomendasi belum ditindaklanjuti, dan 8 rekomendasi senilai Rp.17,23 miliar atau 0,36 persen dari total rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah,” katanya.
Walaupun masih ada rekomendasi yang sudah dan akan ditindaklanjuti pemprov, Haerul tetap memberikan apresiasi upaya Gubernur Sultra Ali Mazi beserta jajarannya sudah berupaya melakukan perbaikan yang diminta BPK.
“Kami mengapresiasi upaya perbaikan yang akan ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka melaksanakan rekomendasi BPK, di mana sebagian besar telah sesuai dengan action plan yang dibuat oleh gubernur Sulawesi Tenggara, sehingga pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi terus membaik,” ucapnya.
REDAKSI
Komentar