TEGAS.CO., MUNA – Seorang pelajar inisial SR (15) di Kabupaten Muna harus berurusan dengan polisi. Itu terjadi setelah pelajar masih duduk di bangku SMA diduga mencabuli temannya inisial R (15) di pemandian Napabhale.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Katobu, IPTU LM Arwan menyampaikan pada Sabtu (8/5/22) sekitar jam 15.00 Wita telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Arwan menjelaskan, kejadian itu bermula ketika SR dan R bertemu di permandian Napabhale. Terduga pelaku mengajak korban naik kepuncak Napabhale. Setibanya di puncak, terduga pelaku dan korban melakukan hubungan badan.
Setelah kejadian, terduga pelaku dan korban langsung pulang meninggalkan tempat tersebut.
“Orang tua korban tidak terima perbuatan pelaku dan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi,” kata Arwan.
Berdasarkan laporan orang tua korban, Arwan memerintahkan Ketua Tim Khusus (Ka tim sus) Polsek Katobu untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Arwan bilang, penangkapan tersebut dipimpin Ka tim sus Polsek Katobu Aiptu Hasbih Hamzah bersama anggota tim berhasil menangkap terduga pelaku di kediamannya di Desa Loghiya pada Jumat (27/5/22) sekitar pukul 10.00 Wita.
“Pelakunya saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Katobu guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Arwan.
Arwan mengungkapkan, SR bakal dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi junto pasal 64 ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
REPORTER: FAISA
PUBLISHER: TEGAS.CO
Komentar