Satresnarkoba Polres Konsel Kembali Menangkap Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Konsel Kembali Menangkap Pengedar Sabu
Barang Bukti yang amankan

TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu.

Penangkapan terduga pengendar Sabu ini bertempat di Desa Mowila Kecamatan Mowila pada Kamis 26 Mei 2022 lalu, sekira pukul 11.00 Wita.

Iklan KPU Sultra

Kasat Resnarkoba Polres Konsel, AKP Ismail melalui Kasubbag Humas, AKP Muslimin Ganyu menjelaskan, bahwa dalam kasus ini Tim mengamankan 2 (dua) orang laki-laki terduga pelaku (tersangka).

Kedua orang tersebut, kata Muslimin, yakni Zainal Alias Inal (33) pekerjaan swasta, alamat Desa Wonua Kongga Kecamatan Mowila, dan Masnur Alias Rendi pekerjaan belum/tidak bekerja, alamat Desa Ranooha Kecamatan Ranomeeto.

Kronologis kejadian pengungkapan kasus tersebut, lanjut Muslimin, yakni pada Kamis 26 Mei 2022 lalu petugas Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku tersebut sering melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu disekitaran Desa Mowila Kecamatan Mowila.

“Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Konsel langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada saudara Zainal Alias Inal dan ditemukan beberapa barang bukti,” jelas Muslimin.

Saat penangkapan, kata Muslimin, Barang Bukti (BB) yang diamankan adalah 5 (lima) Sachet diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 3,72 Gram, 4 (empat) Sachet kosong sisa Sabu, 1 (satu) buat sendok pipet, 1 (satu) buah pirex kaca, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah dompet warnah hitam, 1 (satu) Buah Handphone Android Merk OPPO warna grey dengan Nomor SIM Card : 081282563804, serta 1 (satu) Buah Handphone Android Merk OPPO warna biru muda dengan Nomor SIM Card : 085321061309.

Kedua pelaku, tambah Muslimin, diduga berperan sebagai penjual dan pengedar Narkotika jenis Sabu. Pasal yang dilanggar, yakni
Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

LAPORAN: MAHIDIN

PUBLISHER: TEGAS.CO

Komentar