TEGAS.CO., KONAWE – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 sebagai pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, resmi di sosialisasikan.
PP Nomor 94 2021 di sosialisasikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Sekban, Sekdis dan Sekcam lingkup Pemerintah Kab. Konawe, sedangkan pemateri sosialisasi disampaikan langsung oleh Sahman, S.Kom, MS.T Kepala Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Aparatur Sipil Negara Kendari, Selasa (31/5/2022).
Kepala BPKSD Kab.Konawe Ilham Jaya, ST, MM menerangkan bahwa, sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin.
Sebab Penegakan disiplin lanjut Ilham dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral dan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.
“Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan wajib menerapkan prinsip prinsip pemerintahan yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
LAPORAN: RICO
PUBLISHER: REDAKSI
Komentar