Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKolaka Utara

PT. CSM Kolut Diduga Menambang Nikel Diluar IUP

1822
×

PT. CSM Kolut Diduga Menambang Nikel Diluar IUP

Sebarkan artikel ini
PT. CSM Kolut Diduga Menambang Nikel Diluar IUP
Lokasi penambangan PT CMS di Kolut diduga ilegal

TEGAS.CO., KOLAKA UTARA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka Utara (Kolut) melaporkan PT. Citra Silika Mallawa (CSM) di Dusun 4 Lanipa, Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara melakukan penambangan di luar IUP di lokasi seluas 20 ha.

Hal ini dikarenakan IUP PT. CSM lokasi 475 Ha sudah dicabut Pihak Pemda Kolut.

Namun Pihak PT. CSM masih melakukan penambangan dan menimbun laut yang belum memilik AMDAL.

Ketua HMI Kolut, Rafsan Jani menjelaskan, PT CSM diduga melakukan Pemalsuan luasan IUP lahan 20 Ha menjadi IUP lahan 475 Ha.

Menurut Rafsan Jani, laporanan pertama yang diajukan ke polres pada 29 Maret 2021 terkait aktifitas pertambangan tanpa izin, pemalsuan dokumen IUP dan penimbunan pesisir laut tanpa izin reklamasi.

“Laporan kami mulai Maret 2021-Maret 2022 dan saat itu belum ada perkembangan, ternyata Pihak Kepolisian Polres Kolut tidak melakukan proses karena dinilai belum lengkap laporannya,”ungkap Rafsan Jani kepada tegas.co.

Rafsan Jani menambahkan, pihak Polres dengan itikad baik menyurati kami di HMI.

HMI memenuhi panggilan tersebut dengan mencantumkan dua poin tuntutan lainnya pada 5 April 2022 yakni terkait dugaan pemalsuan IUP serta penimbunan pesisir laut tanpa izin.

“Namun sampai saat ini belum ada perkembangan dari hasil laporan kami dari HMI ke Polres Kolut, ” tambah dia.

Lanjut Rafsan bilang, Kader HMI, menyayangkan kinerja DPRD Kolut yang sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT CSM, namun DPRD Kolut belum terdengar tindakan kelanjutannya maupun hasilnya.

Hal Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan DPRD Kolut,”imbuh Rafsan Jani.

Sementara laporannya jelas bahwa pihak PTSP Kolut membenarkan IUP PT CSM seluas 475 Ha tersebut berstatus eksplorasi dan telah dicabut oleh Pemkab Kolut.

Hal itu kemudian diperkuat dengan surat koreksi dari Kepala Dinas ESDM Sultra yang ditembuskan ke Kementerian ESDM pada 2 November 2021.

“Surat koreksi diperkuat juga melalui surat dari Pemda Kolut terkait pemberitahuan dan koreksi IUP Operasi Produksi PT. CSM ke Direktorat Jendral Minerba Kementrian ESDM RI pada 10 Desember 2021,” terang Rafsan Jani.

Dikatakannya, Pihak PTSP Kolut membenarkan IUP PT CSM di lokasi 20 Ha adalah rssmi, namun IUP PT CSM di lahan 475 ha masih status stagnan

“Kami HMI Kolut berencana mengadukan langsung PT CSM ke Mabes Polri dengan sejumlah bukti-bukti dugaan tindak perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut,”ancam Rafsan dengan tegas.

LAPORAN: IS

PUBLISHER: TEGAS.CO

Terima kasih