TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Puluhan massa aksi yang tergabung dal Gerakan Pemuda Nasional Indonesia (GPNI) kembali menggelar aksi demonstrasi menyoal dugaaan ilegal minning pengangkutan ore nikel (Holing) yang tidak mempunyai izin penggunaan jalan Nasional dan RKAB oleh salah satu perusahaan daerah di Kabupaten Konawe yaitu PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) di Badan Pelaksaan Jalan Nasioanl (BPJN) Sultra dan DPRD Sultra , Senin (06/6/2022).
Mereka meminta agar BPJN Sultra segera memeriksa Direktur Utama PT MBS atas dugaan ilegal mining Pengangkutan Ore Nikel (Holing) pada kegiatan produksi pertambangan Tanpa Mengantongi izin Penggunaan Jalan Nasional dan RKAB dan adanya indikasi tidak Sesuai SOP dalam Kegiatan Holing nya.
“Kami meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN (Sultra) segera memeriksa Dirut PT. Multi Bumi Sejahtera atas kerugiaan dan Keresahan Masyarakat yang ditimbulkan akibat Aktivitas Holing dalam Jalan Nasional (Umum) Yang di laluinya serta indikasi tidak sesuai SOP dalam kegiatan Holing nya, yang dinilai tidak relefan dengan banyak nya dampak lingkungan atau kesehatan serta merusak bada jalan tiap kabupaten/kota yang di laluinya dalam produksi(Holing)”, ucap Jendral Lapangan GPNI, Aldi Lamoito saat menyampaikan Orasinya
Asrul, Staf hubungan antar lembaga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN Sultra yang menerima Demonstrasi menyampaikan akan segera meneruskan laporan Massa Aksi kepada Pihak PT.Multi Bumi Sejahtera (PT.MBS) untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami apresiasi perjuangan teman-teman menyampaikan persoalan ini kepada kami, Insha Allah hari ini juga saya teruskan kepihak bersangkutan (PT.MBS),” ujarnya
Dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN Sultra, GPNI kemudian bertolak ke DPRD Sultra, mereka meminta Komisi III tersebut agar memanggil dan MemeriksaDirektur Utama PT. Multi Bumi Sejahtera atas Indikasi Penggunaan Jalan Nasional dan RKAB Tanpa mempunyai izin, dan tidak sesuai SOP dalam Produksi (Holing).
“Kami minta DPRD harus memanggil Dirut Multi Bumi Sejahtera atas Indikasi Penggunaan Jalan Nasional Umum tanpa izin dan tidak sesuai SOP dalam Produksi Holing nya,” tegasnya
Ditempat yang sama Komisi III Pengaduan Masyarakat, mengatakan secepatnya akan memproses aspirasi masa aksi, namun ia menyampaikan bahwa untuk memeriksa laporan yang di sampaikan oleh GPNI, pihaknya tentu akan bekerja sama dengan pihak Bareskrim Polda Sultra, Dinas Perhubungan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra, apabila laporannya terbukti maka perusahaan tersebut akan segera di proses hukum.
“Secepatnya akan saya proses, untuk memeriksa laporan yang di sampaikan oleh rekan-rekan. Dalam pemeriksaan kami akan bekerja sama dengan pihak bareskrim Polda Sultra, Dinas Perhubungan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN Sultra , apabila laporan rekan-rekan terbukti maka perusahaan tersebut akan segera di proses hukum,” pungkasnya.
Selain Indiskasi Penggunaan Jalan Nasional kabupaten dan kota Kendari, GPNI juga telah melaporkan Dugaan Aktivitas Holing yang tidak sesuai SOP pada kegiatan pertambagan PT. Multi Bumi Sejahtera Kepada Dinas Perhubungan,Balai Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN Sultra, dan DPRD Sultra.
“Selain Indiskasi Penggunaan Jalan Nasional kabupaten dan kota Kendari , kami juga telah melaporkan Dugaan Aktivitas Holing yang tidak sesuai SOP pada kegiatan pertambagan PT. Multi Bumi Sejahtera Kepada Dinas Perhubungan , Balai Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN Sultra dan DPRD Sultra, semua bukti yang berkaitan dengan itu telah kami sampaikan. Semoga saja Mereka yang terlibat segera diperiksa,” tandas Aldi.
Reporter : Arkam Asrulgazali
Komentar