Penghapusan Tenaga Honorer, Solusi atau Menambah Masalah

Ummu Rasyid

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Para tenaga honorer diberbagai lingkup Instansi negara hari ini sedang dilanda kecemasan. Pasalnya oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo telah menyampaikan terkait penghapusan tenaga honorer. Dimana pada tanggal 31 Mei 2022, surat Menpan RB tentang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sudah ditetapkan dan diterbitkan.

Isi surat Menpan RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 perihal status  Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam surat edaran tersebut bunyi poin 6b disebutkan “Mengahapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN”, (MediaMagelang.com/10/6)

Iklan Pemkot Baubau

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Menpan RB terkait penghapusan tenaga honorer juga di atur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil . Dalam pasal 8 disebutkan bahwa, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal itu juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK. Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Oleh karena itu, pemerintah akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.

Salah satu alasan penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah adalah karena adanya kekhawatiran semakin maraknya instansi pemerintah dalam rekrutmen tenaga honorer. Tentunya jika proses perekrutan terus berrjalan maka jumlah mereka menumpuk dan bisa membebani keuangan Negara.

Oleh pemerintah dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah menghapus tenaga honorer mengizinkan memiliki tenaga ahli dari pihak lain. Hal ini memberi kesempatan bagi pegawai kebersihan dan keamanan masih bisa bekerja di lingkungan pemerintah dengan syarat melalui outsourcing.

Menpan RB menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memetakan pegawai non-ASN di instansi masing-masing dan memberi kesempatan pegawai non-ASN mengikuti seleksi Calon PNS atau PPPK. Hanya saja seleksi ini harus melaui berbagai tahapan sehingga bisa diangkat menjadi ASN.

Disisi lain, pengamat kebijakan publk dari Universitas Trisakti, Trubus Rardiansyah berpendapat bahwa penghapusan tenaga honoree akan mengganggu gerak birokrasi karena tidak bisa dipungkiri kebanyakan tenaga honorer adalah pekerja administrasi ataupun teknis, sehingga pelayanan public akan memburuk bahkan anjlok.

Dari berbagai fakta terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer yag dilakukan oleh pemerintah padahal mereka telah bekerja menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran serta materi yang dimiliki, sesungguhnya hanya berfokus pada penumpukan jumlah tenaga honorer agar tidak memberatkan tanggungan keuangan pemerintah pusat. Padahal bila kebijakan ini dipraktikan maka akan berdampak pada ratusan ribu tenaga kerja kehilangan pekerjaan, menimbulkan masalah ekonomi dan social, apalagi kehidupan dalam sisten kapitalis hari ini sangatlah sulit. Kurangnya lapangan pekerjaan menambah derita para pecari kerja yang tentunya berdampak pada tingginya angka pengangguran dan kemiskinan.

Sesungguhnya kebijakan ini pula mengindkasikan lepasnya tanggungjwab negara dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyatnya, karena tenaga honorer ini sangat membutuhkan pekerjaan mereka meski terkadang gaji yang mereka terima tidak sesuai dengan pekerjaannya, Hal ini harusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah pusat untuk memberikan solusi dari permasalahan yang ada sehingga nasib para tenaga honorer lebih baik lagi kedepannya.

Padahal, jika sumber daya alam yang ada di negeri ini jika dikelola dengan baik oleh negara berdasarkan prinsip pengelolaan Islam maka bisa membayar gaji para pegawainya sekaligus meski seluruh tenaga honorer yang ada diangkat menjadi ASN. Tapi sayangnya hal demikian tidaklah terjadi karena kekayaan alam negri ini dikelola oleh asing tersebab sistem yang diterapkan dinegara ini hari ini membuka pintu seesar-besarnya bagi pihak asing untuk mengeksploitasi SDA yang ada, sampai-sampai pemiliknya sendiri kesulitan untuk membiayai kebutuhan rakyatnya.

Wallahu a’lam biash shawab

Penulis: Ummu Rasyid

Publisher: Yusrif Aryansyah

Komentar