TEGAS.CO,. MUNA – Beberapa pekan terakhir masyarakat dibuat penasaran dengan poster ajakan lomba bertanding baku hantam di Desa Bungi, Kecamatan Kontunaga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Usai viral, usut punya usut ternyata ide lomba yang bakal diadakan di lapangan takraw RK I Lr Bhanoghea Bungi tersebut berasal dari dua bocah ingusan yang masih berstatus pelajar, yaitu AJ (19) warga Desa Mabhodo dan AS (19) warga Desa Bungi. Tanpa mereka sadari, iseng-iseng tersebut dampaknya harus berurusan dengan pihak kepolisan.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Kontunaga, IPTU Fajar Hidayat menyebut kedua pelajar tersebut hanya main-main/ iseng belaka. Tetapi tanpa mereka sadari ajakan tersebut viral, meresahkan dan diprotes banyak pihak.
“Dari awal poster itu hoaks tak berizin. Setelah ramai dan meresahkan kami lakukan pengembangan, hasilnya kedua pelajar tersebut pelakunya berdasarkan nama dan nomor hp dalam poster,” ujarnya melalui pesan tertulis, Minggu (12/6/2022).
Lanjutnya, pihak kepolisian setelah melakukan identifikasi, pada Minggu sekitar pukul 14.10 Wita langsung menjemput kedua pelajar tersebut dan dibawa ke Mapolsek Kontunaga. Pada hari itu juga dilakukan pengumpulan bahan keterangan dengan wawancara terhadap kedua pelajar yang disaksikan oleh orang tua.
Hasilnya, kata Fajar, kedua pelajar tersebut mengaku iseng. Niat awal sebenarnya hanya mau melakukan pertandingan Main Kelereng se RK I lorong Bhanoghea Bungi, bukan pertandingan baku hantam untuk sekecamatan Kontunaga.
Pelajar tersebut sebagai penyelenggara sempat memposting di akun media sosial pribadi karena takut dan merasa bersalah akhirnya dihapus.
“Mereka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa resah dan terganggu atas postingan tersebut. Mereka juga berjanji untuk tidak melakukan lagi postingan serupa. Apabila mengulangi maka siap menerima resiko/sanksi sesuai undang – undang yang berlaku,” terangnya.
Fajar menambahkan, setelah diketahui fakta yang sebenarnya, kedua pelajar tersebut selain meminta maaf juga membuat surat pernyataan resmi tak mengulangi perbuatan.
“Saat ini kami hanya melakukan pembinaan, jika masih mengulangi maka akan diproses sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Laporan: FAISAL
Editor/ Publisher: YUSRIF
Komentar