Polres Konsel Menangkan Praperadilan Kasus Penganiyaan

KBO Reskrim Polres Konsel, IPDA Klinsmann Timotius Ardianto S. Tr. K (kedua dari kiri) bersama tim penyidik Polres Konsel saat menunjukkan salinan putusan praperadilan

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) memenangkan perkara kasus penganiayaan yang sebelumnya digugat melalui praperadilan oleh pengacara Oldi Aprianto dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Gugatan praperadilan oleh Oldi Aprianto dan kawan-kawan dilakukan setelah terbitnya Laporan Polisi Nomor LP/B/05/III/2022/SPKT/Polsek Laonti/Polres Konsel/Polda Sultra tanggal 29 Maret 2022 atas dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 Ayat 1 yang dilakukan oleh terlapor/tersangka inisial THP kepada korban IJK.

Laporan polisi tersebut kemudian ditindaklanjuti Polres Konsel hingga tahap penetapan tersangka dan penangkapan pelaku.

Karena keberatan, pelaku melalui kuasa hukum Oldi Aprianto dan kawan-kawan melakukan praperadilan/prapid dengan menggugat proses yang dilakukan Polres Konsel ke PN Andoolo.

Beberapa poin yang digugat, yakni sah tidaknya proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, sah tidaknya pemberitahuan SPDP, dan sah tidaknya penangkapan, serta penahanan tersangka.

“Itulah yang digugat oleh teman-teman pengacara, dan pada meja praperadilan kami menunjukkan puluhan bukti-bukti proses yang kami lakukan hingga PN Andoolo menolak semua permohanan pemohon,” terang KBO Reskrim Polres Konsel, IPDA Klinsman Timotius Ardianto STr. K usai putusan praperadilan.

Sesuai salinan putusan praperadilan, Nomor 1/Pid.Prap/2022/PN Adl, Hakim PN Andoolo Solihin Niar Ramadan SH menolak keseluruhan permohonan Oldi Aprianto dan kawan-kawan.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Klinsman saat membacakan kutipan salinan putusan praperadilan yang diterbitkan usai sidang putusan di PN Andoolo. Senin 14 Juni 2022.

Laporan: MAHIDIN

Editor/ Publisher: YUSRIF

Komentar