TEGAS.CO,. MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, resmikan Rumah Restorasi Justice (RJ), Selasa (14/6/2022). Selain melakukan peresmian, Kejari Muna juga merestorasi dua kasus perkara pidana, namun keputusannya menunggu dari hasil Kejaksaan Tinggi
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pihak diantaranya, Kapolres, Kodim 1416/Muna, Kepala BNNK, Kepala Pengadilan dan Kepala Lapas Raha.
Kepala Kejari (Kajari)Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling menyampaikan atas nama pribadi dan selaku pimpinan insititusi, mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya, kepada seluruh pihak yang terlibat, bekerja keras dan penuh dedikasi dalam mendukung suksesnya Rumah RJ.
“Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkara masuk ke ranah penegak hukum,” ujar Agustinus.
Lanjutnya, rumah tersebut sebagai manifestasi bukti keseriusan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi RJ dimana Arah Kebijakan dan Strategi Bagian Penegakan Hukum Nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.
“Kita berharap pembentukan Rumah RJ juga menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana,” ungkapnya.
Menurutnya, Rumah tersebut diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan subtantif.
“Mengingat proses pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif membutuhkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat setempat, maka dalam hal ini Kejaksaan memandang diperlukan suatu ruang guna dapat menghadirkan Jaksa lebih dekat ditengah-tengah masyarakat,” terangnya.
Agustinus menambahkan, kasus yang bisa di RJ kan misalnya perkara 351 dengan ancaman dibawah lima tahun. Selain itu kejaksaan agung juga memberikan ruang penyelesaian terhadap kejahatan narkotika dalam hal ini pengguna untuk di rehabilitasi.
“Saya sampaikan juga baru minggu lalu menerima surat dari kejaksaan agung, kita akan membangun balai rehabilitasi narkotika. Nantinya sama fungsinya dengan rumah RJ. Nanti itu semua untuk yang ada di daerah, nanti semua yang ada di daerah akan mempunyai balai rehabilitasi,” jelasnya
“Disini kita melihat kesungguhan dari pimpinan kita Pak Jaksa Agung ke jajaran itu untuk memberikan pelayanan penuh kepada masyarakat,” ujarnya.
Laporan: FAISAL
Editor/ Publisher: YUSRIF
Komentar