TEGAS.CO, BAUBAU – Warga Kalia-kalia, Kota Baubau merasa geram dan mengajukan komplain atas pemberitaan di salah satu media siber (online) setempat.
Berita dengan headline “Pria di Kalia-lia Tebang Pohon, Listrik se-Kota Baubau padam” itu dianggap telah menuduh warga Kalia-lia sebagai penyebab padamnya lampu di kota tersebut.
Bahkan dipertegas lagi dengan keterangan gambar yang menyebutkan “Tiang listrik yang tumbang akibat pohon yang ditebang warga Kalia-lia“.
Ketua Karang Taruna Kalia-lia, La Ode Sukmo Maruf mengatakan perbuatan salah satu media tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) No 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 5 ayat 1 yqng berbunyi Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Kami telah meminta klarifikasi dan meralat berita tersebut namun Pimred media itu malah menantang kami mengajukan ke pengadilan. Semakin membuat kami geram atas pernyataannya tersebut. Hal ini telah diduga melanggar pasal 5 ayat 3 Pers Melayani Hak Koreksi,” kata La Ode Sukmo Maruf kepada awak media ini, Selasa (14/6/2022).
La Ode Sukmo juga menyampaikan bahwa atas dugaan itu, perusahaan pers tersebut dapat dikenai pidana sesuai Pasal 18 ayat 2. Belum lagi, pelanggaran kode etik jurnalistik yang dikeluarkan oleh Dewan Pers tahun 2006.
“Pelaku penembangan pohon tersebut tidak berasal dan berlokasi di Kelurahan Kalia-lia setelah kami melakukan tabayun atas peristiwa tersebut, merujuk Frasa Judul berita itu,” jelasnya.
Dia menambahkan, dengan adanya pemberitaan itu, seolah-olah telah menyudutkan dan memfitnah masyarakat Kalia-lia dan menimbulkan asumsi liar di publik.
“Berita ini membentuk opini publik “padamnya listrik di kota Baubau ulah pria di kalia-lia”. Seharusnya media itu lebih mengedepankan sisi etis dan tinjauan fakta serta UU Pers dalam menerbitkan berita,” katanya lagi.
“Untuk itu kami akan bersurat ke Dewan Pers di Jakarta baik melalui surat fisik maupun email, kebetulan pemilik media tersebut belum memberikan itikad baik untuk segera mengoreksi dan meminta maaf secara resmi kepada masyarakat kalia-lia. Dan agar berita seperti ini tidak berulang kembali di kemudian hari,” ujarnya
Laporan: JSR
Editor/ Publisher: Yusrif
Komentar