Tunggu SK Gubernur, DPRD Konsel Agendakan Pelantikan PAW

Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa bakti 2019 – 2024 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Fraksi Golkar, almarhum Ardin S.Pd saat ini tengah diagendakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo S.Sos M.Si, yang juga Ketua DPD II Golkar Konsel. Rabu (22/6/2022).

Iklan Pemkot Baubau

“Saat ini DPRD Konsel tengah mengagendakan pelantikan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum pak Ardin. Yang mana secara mekanisme atau regulasi yang ada harus ada PAW,” ujar Irham.

Atas dasar itulah, lanjut Irham, pihaknya akan menetapkan kapan tanggal pelantikan PAW tersebut dilaksanakan.

“Bupati telah mengeluarkan surat rekomendasi penetapan PAW untuk disampaikan ke Gubernur, kalau sudah ada SK pengangkatan dan pemberhentian dari Gubernur kami akan segera proses untuk dilakukan pelantikan,” kata Irham.

Irham menjelaskan, sesuai dari hasil perolehan suara saat Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pilcaleg) lalu, maka Ibu Haena yang akan menggantikan Almarhum Ardin. Hal itu sesuai hasil verifikasi dari KPU Konsel.

“Berdasarkan Suara terbanyak kedua dari almarhum, Ibu Haena berada di posisi kedua,” jelas Irham.

Adapun mekanisme PAW, tambah Irham, antara lain usulan dari partai lalu diteruskan ke DPRD. Setelah itu ke KPU, kemudian Bupati dan berkas tersebut diteruskan ke Gubernur untuk ditandatangani.

“Alhamdulillah tidak ada kendala dalam penetapan PAW ini, begitu berkas sudah kami terima. Kami langsung tetapkan waktu pelantikan,” tambah Irham.

Laporan: MAHIDIN

Editor/ Publisher: YUSRIF

Komentar