TEGAS.CO, KENDARI – Pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)/PHI Kelas 1A Kendari resmi dilakukan pada Kamis, 23 Juni 2022.
Berkas yang dilimpahkan tersebut, yakni penanganan sidang perkara Tipikor pengadaan pemasangan Jaringan Internet untuk 66 Desa se-Kabupaten Wakatobi pada tahun anggaran 2018/2019 lalu.
Tersangka M melalui Kuasa Hukumnya, Samsuddin SH MH CIL memberikan sorotan. Menurutnya, kasus ini terkesan dipaksakan oleh penyidik Kejari Wakatobi.
Sebab, kata dia, yang ditetapkan tersangka M ini merupakan pekerja/tukang. Harusnya yang dijadikan tersangka adalah Kepala Desa (Kades), karena mereka sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan tersebut.
“Yang ditetapkan tersangka ini bukan Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Anggaran, melainkan seorang tukang yang mengerjakan Instalasi Internet tersebut di Kabupaten Wakatobi. Ini kan aneh,” ujar Kuasa Hukum Tersangka M, Samsuddin SH MH. Jum’at (24/6/2022).
Sementara, lanjut dia, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara sangat jelas, bahwa yang melakukan pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan itu adalah para kepala-kepala desa bukan klien kami saudara M.
“Klien kami hanya mengerjakan saja apa yang disuruhkan oleh kepala-kepala desa, yang berjumlah 66 desa tersebut,” jelas Samsuddin.
Dalam perkara ini, sambung Samsuddin, dari 66 Kepala Desa yang mengadakan pemasangan internet tidak ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Malah seorang tukang/pekerja yang ditetapkan tersangka.
“Harusnya, kalau penyidikan kasus ini berjalan objektif yang akan ditetapkan tersangka adalah Kepala Desa, karena mereka yang bertanggungjawab dalam pengadaan ini,” terang Samsuddin.
Sebab, tersangka M ini, tambah dia, tidak pernah mengetahui berapa jumlah anggaran yang di anggarkan oleh masing-masing desa dalam pengadaan internet tersebut.
“Tersangka M disini hanya diminta untuk mengerjakannya, dengan upah Rp 5 juta untuk biaya pengerjaan pertitiknya,” ujar Samsuddin.
Laporan: MAN
Editor/ Publisher: YUSRIF
Komentar