TEGAS.CO,. KENDARI – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 4 bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis (23/6/2022).
General Manager (GM) Pelindo Regional 4 Kendari New Port Suparman mengatakan, dengan kerja sama ini pihaknya dapat diberikan pendampingan dan pendapat hukum oleh Kejati Sultra, karena Pelindo Regional 4 mengelola pelabuhan.
Pelindo kerap menghadapi beberapa permasalahan seperti bagaimana mengatasi kekurangan pendapatan atau kerugian negara maupun masalah utang piutang.
“Mudah-mudahan dengan kerja sama ini bisa memberikan suatu pendapat dan pandangan hukum, agar apa yang menjadi tugas pokok kami dapat terlaksana dengan baik,” ujar Suparman.
Kepala Kejati Sultra Raimel Jesaja menjelaskan, penandatanganan Mou tersebut untuk melanjutkan kerjasama sebelumnya yang sudah terjalin selama ini dengan baik.
“Kami dari jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan senantiasa menjaga hubungan kerja sama yang baik, dan selalu suap untuk mendampingi PT Pelindo apabila mengalami gugatan-gugatan hukum, apa itu gugatan atau laporan yang sifatnya lebih perdata dan tata usaha negara,” kata Raimel.
Raimel juga menyampaikan, kerjasama kejaksaan dengan BUMN merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi kejaksaan yang diatur dalam Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Tinggi.
“Di situ jelas bahwa tugas pokok dan fungsi perdata dan tata usaha negara dimana salah satunya memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, dan pelayanan hukum,” ujar Raimel.
Raimel berujar bahwa Kejati Sultra merealisasikan tugas pokok dan fungsi kejaksaan dengan memberikan suatu konsultasi hukum kepada BUMN salah satunya Pelindo Regional 4.
“Kita berharap bersama nota kesepahaman atau MoU kita ini senantiasa kita saling bekerja sama dengan baik untuk tujuan, kemanfaatan, dan memberi dampak yang positif bagi bangsa dan negara khususnya dari kami kejaksaan dan PT Pelindo,” harapnya
Sehingga nantinya kata Raimel, akan berimplikasi pada kemanfaatan hukum, kepastian hukum, dan tujuan hukum tercapai, masyarakat juga bisa menikmati dari jasa dan pelayanan Pelindo.
REDAKSI
Komentar