TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra ) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra Senin 27 Juni 2022.
Aktivis AP2 dalam aksinya mempertanyakan kelanjutan kasus pembangunan air bersih dan pengadaan sambungan rumah (SR) yang bersumber dari dana penyertaan modal kabupaten Buton Tengah (Buteng) tahun anggaran 2020 sebesar kurang lebih Rp. 3,2 Milyar.
Ketua Dewan Pembina AP2 Sultra Hasanudin mengatakan, dalam kegiatan tersebut telah terjadi praktek dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat Perumda Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah dan Plt. DIrektur PDAM kabupaten Buton Selatan (Busel) yang ditangani Kejaksaan Negri Pasar Wajo Kabupaten Buton.
Namun dalam perjalanannya kasus ini mandek atau terhenti yang tentu saja sangat bertolak belakang dengan komitmen Kejaksaan Negri Pasar Wajo Kabupaten Buton, yaitu menumpas praktek korupsi sampai ke akar akarnya.
” Korupsi adalah musuh kita bersama akan menjadi sia – sia apabila setiap proses praktek korupsi selalu mandek, “ujar pria yang biasa disapa Hasan ini.
Olehnya itu, lanjut Hasan, AP2 Sultra mengajukan 3 tuntutan, diantaranya, Kejaksaan tinggi mengambil alih proses hukum tersebut serta mengganti kepala Kejaksaan Negeri Pasar Wajo Buton.
Di tempat terpisah saat ditemui dan dimintai keterang Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik VM Takaendengan SH,MH mengatakan, Proses hukum tetap berjalan dan tinggal menunggu hasil audit inspektorat.
LAPORAN: BAYU SIMON
PUBLISHER: REDAKSI
Komentar