TEGAS.CO,. MUNA – Meski telah berakhir, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) namun masih memiliki dana yang tersebar di kelompok-kelompok masyarakat.
Dana itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) disebutkan, dalam Bab XVI pasal 73 ayat (1) PP 11 Tahun 2021, bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM perdesaan wajib dibentuk menjadi BUMDes bersama paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Terkait itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam, menyampaikan telah mengambil langkah mendorong terwujudnya tranformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) menjadi Badan Usaha Desa Bersama (BUMDesma).
“Sudah sosialisasi transformasi dana eks PNPM ke Bumdesma. Bersamaan dengan itu ada peraturan pemerintah No 11 tahun 2021 tentang BUMDesma bahwa dana eks PNPM itu bisa ditransformasi masuk kedalam Bumdesma. Kemudian diperkuat lagi dengan surat edaran Menteri Desa No 3 tahun 2021 tentang BUMDes itu,” ujarnya, Senin (27/6/2022).
Lanjutnya, dana tersebut untuk di Muna diketaui masih mengendap, tak main-main angkanya sekitar Rp 10 Miliar. Untuk memastikan keberadaan dana itu, pihaknya telah menggelar rapat dengan para camat, para UPK (Unit Pelaksana Kegiatan), BKAD dan Eks PNPM.
“Selanjutnya tugas yang kami buat adalah bagaimana para Camat, BKAD dan UPK ini melakukan atau menyetorkan kembali data-data terutama data-data kelompok/simpan pinjam perempuan yang meminjam eks dana PNPM,” ungkapnya.
“Tujuannya supaya kita tahu dana eks ini mengendapnya dimana. Apakah dia mengendap dikelompok peminjam, apakah mengendap diketua kelompok, apakah mengendap di UPK,” terangnya.
Rustam menambahkan, pihaknya saat ini sementara melakukan pengumpulan data dan memastikan dimana dana tersebut mengendap. Nantinya, setelah memastikan mengendap dimana mengambil langkah tindak lanjut bersama-sama inspektorat melakukan penarikan.
“Saat ini kita pastikan dulu di Desa mana, kelompok mana, siapa kelompoknya, di UPK mana. Setelah itu dapat kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut,” jelasnya.
Laporan: FAISAL
Editor/ Publisher: YUSRIF
Komentar