TEGAS.CO,. MUNA BARAT – Lakukan penataan birokrasi, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, Bahri bakal mengembalikan status 7 (tujuh) orang pejabat yang terkena dampak non job.
“Saya melaksanakan perintah KASN sesuai dengan UU No 5 tahun 2014 bahwa rekomendasi KASN bersifat wajib dan mengikat. Saya sebagai PJ Bupati harus mentaati peraturan pemerintah (PP). Saya harus kembalikan. Bukan mau saya,” ujar Bahri saat ditemui di bilangan Kota Raha, Senin (27/6/2022).
Lanjutnya, 7 orang tersebut akan dikembalikan pada status dan posisi jabatan yang sama atau setara. Hanya saja, kata dia, hingga saat ini sudah tak ada lagi posisi kosong karena telah terisi.
UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No 11 tahun 2016 sebagaimana telah dirubah dengan PP No 17 tahun 2018 bahwa perpindahan JPT untuk mengisi kekosongan atau perpindahan antar JPT itu dapat dilakukan syaratnya minimal paling singkat 2 (dua) tahun, paling lama lima tahun.
Tapi pada konteks pandemi covid-19 saat ini, katq Bahri, MenPAN mengeluarkan surat edaran (SE) bahwa yang boleh diuji kompetensi adalah perpindahan antar JPT minimal 1 (satu) tahun. Lingkup Pemkab Mubar ada 3 (tiga) JPT yang telah melewati 1 (satu) tahun tapi belum mengikuti uji kompetensi.
“Jadi, kita lakukan Uji kompetensi untuk mencocokkan dimana nanti cocoknya. Karena 7 jadi kita harus menggeser tujuh orang yang jabatan yang dimaksud. Saya masuk pada posisi 7 orang sudah non job,” ungkapnya.
“Tak ada yang menolak ikut uji kompetensi, yang 3 orang sudah berangkat mengikuti,” terangnya.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri itu, menekankan birokrasi untuk bersama-sama membangun Mubar dengan meningkatkan kompetensi, membangun kekompakan, melakukan inovasi dan berkomitmen.
“Itu yang saya minta. Mau saya birokrasi saat ini bekerja sama saya. Mari kita sama-sama bagaimana membawa Mubar lebih baik,” jelasnya.
Laporan: FAISAL
Editor/ Publisher: YUSRIF
Komentar