Bappeda Sultra Sinkronisasikan Perencanaan Pusat dan Daerah Mendukung Capaian Sasaran Pembangunan

Bappeda Sultra Sinkronisasikan Perencanaan Pusat dan Daerah Mendukung Capaian Sasaran Pembangunan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra J. Robert Maturbongs

TEGAS.CO., KENDARI – Perencanaan merupakan salah satu tahapan penting pembangunan daerah. Perencanaan yang baik dapat menjadi awal mula dari pembangunan daerah yang berkelanjutan. Untuk itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) perlu menyusun perencanaan pembangunan daerah.

Kepala Bappeda Sultra J. Robert Maturbongs mengatakan, perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan kewenangannya, Pemerintah Daerah (Pemda) menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional: RPJPN, RPJMN, dan RKP dikoordinasikan dengan RPJPD, RPJMD, dan RKPD pemerintah daerah.

Iklan KPU Sultra

Robert bilang perencanaan pembangunan nasional dan daerah disinergikan dan diharmonisasikan oleh Bappeda provinsi menggunakan pendekatan teknokratik, partisipastif, politis, atas bawwah, dan bawah atas kemudian dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipastif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.

Dikatakannya bahwa perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan pembangunan daerah menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaha Daerah.

Bappeda Sultra Sinkronisasikan Perencanaan Pusat dan Daerah Mendukung Capaian Sasaran Pembangunan
Bappeda Sultra Sinkronisasikan Perencanaan Pusat dan Daerah Mendukung Capaian Sasaran Pembangunan

“Sesuai Pasal 258 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah melaksanakan pembangunan untuk peingkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah,” kata Robert.

Disisi lain, kepala Bappeda Sultra menjelaskan, Rabu (29/6/2022) menambahkan, agar terhindar dari keterlambatan penyusunan Perkada RKPD pada pemprov serta 17 pemerintah kabupaten dan kota, Robert mengatakan, digelar pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi, dan kerja sama dan evaluasi.

“Yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada provinsi serta Menteri Dalam Negeri atau gubernur kepada kabupaten/kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukan pembatalan,” ujar Robert.

Pembinaan di atas kata Robert, dilakukan paling lama 15 hari sejak dokumen diterima secara lengkap. Kemudian gubernur, bupati, dan wali kota menyampaikan Perkada RKPD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi untuk difasilitasi.

Dikatakannya bahwa perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan pembangunan daerah menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

REDAKSI

 

Komentar