TEGAS.CO., KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD setempat terhadap Raperda Kota Kendari yaitu, Tata cara Penyusunan Produk Hukum Daerah dan Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Jumat (1/7/2022).
Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Kendari atas pengajuan Raperda hak inisiatif untuk dilakukan pembahasan.
“Rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah haruslah berpedoman pada beberapa peraturan yang terkait sebagai instrumen perencanaan program pembentukan daerah yang disusun terencana, terpadu dan sistematis,” ucapnya.
Siska menjelaskan, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari telah menyatakan 16 kelurahan di Kendari yang terindikasi rawan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya, 5 kelurahan yang berstatus waspada narkoba serta 3 kelurahan dengan kategori siaga narkoba.
Oleh karena itu kata Siska, Pemkot Kendari perlu meningkatkan perannya mencegah dan penanggulangan bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya dengan membuat produk hukum peraturan daerah atau Perda.
“Pemerintah Kota Kendari perlu meningkatkan perannya secara serius atas dampak yang akan ditimbulkan, berdasarkan pertimbangan tersebut pemerintah daerah sangat mendukung rancangan peraturan daerah tersebut segera disahkan,” tambahnya.
REDAKSI
Komentar