Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Gubernur Sultra Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal LKPJ Anggaran 2021

646
×

Gubernur Sultra Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal LKPJ Anggaran 2021

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal LKPJ Anggaran 2021
Gubernur Sultra Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal LKPJ Anggaran 2021

TEGAS.CO., KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi melalui Asisten II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra Suharno memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD setempat terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Senin (4/7/2021) dalam rapat paripurna DPRD Sultra.

Suharno mengatakan, gubernur mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap LKPj gubernur tahun anggaran 2021.

Selanjutnya gubernur memberikan jawaban atas pandangan fraksi DPRD. Pertama, Fraksi Golkar menyarankan agar postur anggaran harus proporsional, penggunaan belanja agar lebih efektif dan efisien, dan APBD harus terukur dari efesiensi dan efektifitasnya.

Suharno menjelaskan, pada dasarnya penyusunan APBD telah sesuai dengan mekanisme yang ada, dimulai dari RKPD, KUA PPAS, RENJA, RKA dari masing-masing OPD sampai RAPBD.

Gubernur Sultra Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal LKPJ Anggaran 2021
Suasana rapat paripurna jawaban gubernur atas pandangan fraksi dewan

“Terhadap RKA tersebut telah dilakukan asistensi untuk menyinkronkan program kegiatan yang diusulkan oleh OPD dengan RKPD,” ujarnya membacakan jawaban gubernur.

Kedua, Fraksi Partai Demokrat, menyarankan pendapatan asli daerah (PAD) perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi dan segera melakukan pembenahan manajemen pengelolaan pendapatan daerah.

Dijelaskannya, Pemprov Sultra menyadari rasio PAD terhadap total pendapatan masih rendah, namun mereka telah berupaya dengan berbagai cara untuk dapat meningkatkan PAD agar bisa mandiri dalam membiayai segala kewajiban terhadap pembangunan.

“Dan alhamdulilah sampai dengan saat ini trend peningkatan PAD semakin meningkat dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Ketiga, Fraksi Nasdem meminta agar tidak terulang serapan anggaran yang rendah. Partai besutan Surya Paloh ini juga menyarankan masing-masing SKPD harus melaksanakan audit perencanaan, secara berkala dilakukan evaluasi serapan anggaran karena pemprov Sultra pun secara berkala dipantau oleh Kemendagri terkait serapan anggaran.

Penjelasan secara khusus OPD yang memiliki serapan rendah di bawah 80 persen dan di bawah 70 persen, Suharno mengatakan, pemprov berupaya meningkatkan penyerapan anggaran dengan melakukan perencanaan yang lebih matang dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki.

Keempat, Fraksi PDIP berharap pemprov lebih fokus dalam capaian percepatan pertumbuhan di bidang ekonomi, pembangunan fisik maupun mental, dan dapat terus menekan angka kemiskinan di provinsi Sultra.

“Kami sependapat bahwa Pemprov Sultra terus berupaya membangkitkan kembali perekonomian daerah yang sebelumnya terpuruk karena dampak pandemi Covid-19. Dengan kondisi perekonomian saat ini semakin baik, kita berharap pembangunan di segala bidang kembali bangkit.

Tidak hanya pembangunan fisik yang berkontribusi cukup besar dalam kebangkitan perekonomian daerah kata Suharno, namun diharapkan pembangunan non fisik berupa pembangunan manusia, ekonomi, dan sosial juga memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian daerah.

Kelima, Fraksi PKS menyoroti pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 realisasinya baru dilakukan di akhir semester pertama TA 2022 dan masalah dua kelompok tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Bungkutoko yang belum ada kejelasan.

Suharno menjelaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut masih daam koridor siklus pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan masalah TKBM. Suharno menjawab, penyelesaian permasalahan kepada kedua TKBM tersebut sedang dilakukan mediasi kepada kedua TKBM agar kedua TKBM dapat bekerja sama pada terminal peti kemas Kendari New Port Pelabuhan Kendari/Bungkutoko.

Keenam, Fraksi Gerindra menyarankan Dana bagi hasil (DBH) antara kabupaten/kota dengan provinsi segera diserahkan sebelum tahun anggaran berakhir, alokasi anggaran representatif untuk masyarakat, dan sinkronisasi penganggaran bantuan sosial antara provinsi dengan kabupaten/kota.

Suharno menerangkan, pada prinsipnya pemprov akan segera menyalurkan DBH sepanjang sudah ada penetapan SK bagi hasil yang dibuat oleh Bapenda dan dokumen kelengkapan lainnya.

“Kami sependapat urusan pemerintahan pilihan perlu menjadi perhatian dalam arah kebijakan pembangunan daerah, karena sektor pertanian yang meliputi tanaman pangan, perkebunan, kelautan, dan kehutanan merupakan sektor yang lebih dominan dalam struktur perekonomian daerah, sehingga mampu memberi kontribusi besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.

Pemprov Sultra kata Suharno, mendukung terwujudnya sinkronisasi penganggaran bantuan sosial antara pemprov dengan pemkab/pemkot, namun untuk menghindari terjadinya tumpang tindih penganggaran bantuan tersebut, maka diperlukan data penerima bansos yang akurat dan mutakhir.

Ketujuh, pandangan umum Fraksi Kebangkitan Pembangunan Nurani Rakyat (PKB. PPP, dan Hanura agar pemda terus menagih PAD pada beberapa perusahaan tambang dengan melakukan langkah-langkah strategis dan inovatif.

Suharno menjawab, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah melakukan langkah-langkah strategis dan inovatif terkait penagihan pajak air permukaan yang digunakan oleh perusahaan pertambangan, perkebunan, PDAM kabupaten/kota.

“Salah satunya dengan penagihan langsung ke perusahaan tersebut. Adapun perusahaan tambang yang belum melakukan pembayaran, pihak Bapenda bekerja sama dengan KPK RI untuk melakukan penagihan tersebut,” katanya.
.
Suharno menambahkan, pemprov melakukan langkah-langkah kreatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan yang berasal dari sektor pertambangan yakni dari pajak alat berat (PAB) akan tetapi pihak Bapenda sisa menunggu dari pemerintah pusat terakit petunjuk teknis penerapan dari UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Sebagai langkah strategis dan progresif, secepatnya bersama-sama dengan pihak DPRD Sultra melakukan kerja sama, membangun sinergitas antara Kementerian Manivest, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kepala BKPM untuk mencari solusi terbaik dalam sumbangsih perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra,” pungkasnya.

REDAKSI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos