TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Haena resmi diambil sumpahnya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan almarhum Ardin S.Pd sebagai anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) sisa masa jabatan 2022 – 2024.
Hal ini juga sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 361 tahun 2022 tentang Peresmian dan Pemberhentian Anggota PAW Ardin S.Pd dengan Haena.
Pengambilan sumpah jabatan tersebut dipandu oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo sekaligus pimpinan langsung rapat paripurna didampingi Wakil Ketua I, Armal Wakil Ketua II, Hj Hasnawati.
Serta dihadiri langsung oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga Pj Sekda, Hj Siti Chadidjah, pimpinan Forkopimda, serta para pimpinan OPD lingkup Pemda Konsel.
“Semoga momentum hari ini dapat memberikan kemajuan bagi daerah melalui tugas-tugas DPRD Konsel. Dengan ucapan Syukur Alhamdulillahi rabbil alamin, sidang paripurna ini saya nyatakan selesai,” ujar Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo saat menutup sidang paripurna.
Laporan: MAHIDIN
Editor/ Publisher: YUSRIF
Komentar