Jangan Hanya Berhenti Pada Holywings

Jangan Hanya Berhenti Pada Holywings
Yuli Ummu Raihan
Penggiat Literasi

Nama Holywings kembali menjadi sorotan publik. Kali ini akibat promosi yang menyakiti hati masyarakat khususnya kaum Muslim. Promosi yang diunggah lewat postingan Instagram tersebut dilaporkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HIMA) dan Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) DKI Jakarta, serta KNPI DKI Jakarta. Isi promosi tersebut adalah memberikan minuman beralkohol gratis kepada siapa saja yang memiliki nama “Muhammad” dan “Maria” setiap hari Rabu.

Sangat wajar promosi ini menuai banyak kecaman, karena dua nama tersebut adalah nama figur yang baik dan dimuliakan khususnya oleh umat Islam dan Nasrani. Sangat tidak pantas dua nama orang shalih itu dijadikan bahan promosi untuk produk yang jelas terlarang bagi umat Islam. Tentu ini adalah sebuah penistaan terhadap agama Islam. Umat Islam tidak boleh diam dan wajib membela agamanya sebagai konsekuensi keimanannya.

Iklan Pemkot Baubau

Minuman beralkohol alias miras dalam Islam hukumnya haram. Rasulullah saw. bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram. ” (HR Muslim)
Jadi apapun jenisnya, berapa persen pun kadarnya tetaplah haram.

Buntut dari promosi yang dilakukan Holywings, Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan mencabut izin usaha outlet Holywings karena dinilai terbukti melanggar ketentuan.

Holywings adalah sebuah unit usaha yang bergerak di bidang food dan beverage. Holywings telah berdiri sejak tahun 2014 di bawah naungan PT Aneka Bintang Gading. Secara spesifik ia terbagi ke dalam beberapa bidang bisnis dengan konsep yang berbeda-beda. Mulai dari beer house, klub malam, hingga lounge. Holywings telah membuka cabang di berbagai wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan Makassar.

Sistem Demokrasi Kapitalis telah membuka ruang untuk usaha sejenis Holywings ini tumbuh subur. Meskipun jelas usaha semacam ini rentan menimbulkan kemaksiatan. Namun, sistem ekonomi kapitalis yang meyakini supply dan demand itu saling berkaitan. Selama ada permintaan maka, selama itu bisnis ini akan berjalan. Ditambah gaya hidup liberal, membuat masyarakat khususnya generasi muda tercebur dalam kubangan gaya hidup ala barat. Masyarakat disibukkan dengan foof, fun, dan fashion. Ditambah song, sport, dan seks. Standar kebahagiaan hidup adalah ketika bisa mendapatkan segala kebutuhan dan naluri meskipun bertentangan dengan aturan ilahi.

Sanksi pencabutan izin usaha dan penutupan gerai Holywings hanya sekadar efek promosi yang kebablasan serta pelanggaran administrasi, seperti belum memiliki standar KBLI 56031 jenis usaha bar yang telah terverifikasi, yaitu penjualan khamar untuk minum di tempat. Bukan karena minuman keras yang jelas diharamkan karena memberikan efek negatif.

Mungkin akan beda ceritanya saat Holywings berhasil mendapatkan izin resmi semacak SKPL golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56031. Bisa saja Holywings mengganti nama, dengan tetap mempertahankan basis usahanya. Ada banyak jalan menuju Roma. Ada banyak cara yang bisa dilakukan Holywings dan usaha sejenia agar tetap eksis. Selama pemerintah tidak tegas melarang peredaran miras dan praktik kemaksiatan lainnya.

Kita boleh senang dengan adanya pencabutan izin dan penutupan ini. Namun sistem perundang-undangan di negeri ini sifatnya tambal sulam. Bahkan satu dengan yang lain bisa bertentangan. Otak atik peraturan sudah bukan rahasia umum lagi. Para pemilik modal tentu tidak akan diam apalagi sumber pemasukan mereka terusik.

Dengan berbagai pertimbangan, keharaman khamar bisa dinomor sekiankan. Pertimbangkan ekonomi, tradisi, serta manfaat lain akan membuat khamar akan tetap eksis di negeri ini.

Narasi yang sempat viral adalah terkait nasib ribuan karyawan Holywings yang menjadi korban akibat kasus ini. Padahal dengan kasus ini bisa jadi jalan bagi ribuan karyawan tersebut terlepas dari rezeki haram dan berpeluang mendapatkan pekerjaan lebih layak dan halal.
Kalau mau adil, harusnya mereka juga berempati terhadap ribuan karyawan pabrik yang di PHK. Atau masyarakat yang terdampak covid yang mematikan mata pencarian mereka.

Pihak Holywings tidak perlu playing victim seolah pihak yang sangat dirugikan. Sementara dampak dari keberadaan Holywings selama ini dinafikan.

Holywings tidak sendiri. Banyak jenis usaha lain yang menimbulkan kemudharatan bagi generasi bangsa seharusnya mendapat perlakuan serupa. Berdasarkan hasil riset Gerakan Nasional Anti-Miras (GeNAM) pada tahun 2014 jumlah remaja yang mengkonsumsi khamar mencapai 23% atau sekitar 14,4 juta orang dari total remaja Indonesia sebanyak 63 juta jiwa.

Sementara data dari WHO lebih ngeri lagi bahwa, khamar membunuh hingga tiga juta jiwa setiap tahun. Potensinya 5% dari penyakit global yang membuat orang mati. Hasil riset para peneliti dari University of Eastern Finland membuktikan bahwa jumlah neuron -sel saraf yang dimiliki remaja peminum berat lebih sedikit di bagian otak yang mengontrol impuls. Sehingga dapat mengancam generasi di masa yang akan datang.

Problem pelik miras dan kemaksiatan lainnya hanya dapat terselesaikan apabila ada aturan yang jelas dan tegas untuk mengatur ini semua. Aturan itu ada dalam sistem Islam yang sempurna. Dalam Islam langkah pencegahan telah dilakukan sehingga mampu menekan akibat buruk yang akan ditimbulkan. Aturan Islam sangat jelas dan rinci mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi di tengah masyarakat.

Islam mengatur dengan jelas dan tegas apa yang boleh dan tidak dikonsumsi, diproduksi, dan didistribusikan di tengah-tengah masyarakat. Ada sanksi yang tegas yang memberikan efek jera jika aturan ini dilanggar.

Bagi umat Islam khamar jelas keharamannya. Ada 10 golongan yang mendapat dosa keharaman khamar selain peminumnya.
Dari Anas bin Malik, dia berkata;
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan. [HR. Tirmidzi, no. 1295; Syaikh al-Albani menilai hadits ini Hasan Shahîh”].

Sementara bagi non Muslim, dibolehkan mengkonsumsi memiliki secara pribadi dan untuk kalangan terbatas. Namun, mereka dilarang untuk mengedarkan, apalagi mempromosikan kepada umat Islam.

Apabila muncul kemudharatan akibat konsumsi miras ini, maka negara akan menindak tegas pelakunya. Tidak ada toleransi untuk hal ini. Wallahu a’lam bishawab

Oleh Yuli Ummu Raihan
Penggiat Literasi

Redaksi

Komentar