Ada 13 Rekomendasi DPRD Sultra, Kadis Koperasi dan UMKM Minta Dievaluasi

Ada 13 Rekomendasi DPRD Sultra, Kadis Koperasi dan UMKM Minta Dievaluasi
Juru bicara dewan, Sudirman saat menyampaikan paparannya FOTO: TEGAS.CO

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Laporan hasil pembahasan rapat gabungan komisi dengan pemerintah daerah atas rancangan peranturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2021 di paripurnakan.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sultra, H. Herry Asiku, SE bersama Wakil Ketua, Nursalam Lada dan dihadiri 30 an anggota serta Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Dr. Lukman Abunawas, MH bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Iklan Pemkot Baubau

Juru bicara gabungan fraksi – fraksi dewan, Sudirman, SE yang biasa disebut Bang Imenk bilang, ada 13 rekomendasi DPRD Sulawesi Tenggara diantaranya, agar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi.

“ 12 rekomendasi lainnya adalah, Menghukum pejabat pengelola dan penanggungjawab DAK SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya PPTK nya karena dinilai lalai yamg berdampak utang pemerintah kepada pihak ke tiga,”ungkap Imenk saat menyampaikan paparannya di paripurna, Selasa (12/7/2022) malam.

Ada 13 Rekomendasi DPRD Sultra, Kadis Koperasi dan UMKM Minta Dievaluasi
Suasana rapat paripurna LKPJ pemprov Sultra tahun anggaran 2021 FOTO: TEGAS.CO

Ditambahkannya, penunjukan PPTK dimaksud agar sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Perencanaan untuk mengacu pada satuan harga daerah setempat. Mengembalikan dana silva murni sebesar Rp 335 Milyar untuk dialokasikan pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 pada kegiatan yang belum terealisasi di tahun 2021 terutama aspirasi masyarakat melalui DPRD pada saat reses maupun kunjungan lapangan.

Selain itu, dewan berharap agar gubernur maupun tim TPAD agar melakukan rapat evaluasi secara berkala terkait realisasi belanja agar belanja langsung pada OPD dapat terealisasi secara maksimal dan tidak terulang lagi seperti tahun 2021.

Dewan juga bilang, agar menyusun program pemberdayaan berdasarkan sinergitas dengan pemerintah daerah kabupaten/kota. Mengharapkan konsistensi pemerintah daerah terhadap keputusan yang diambil dalam rapat – rapat DPRD Sultra, khususnya APBD agar tidak dilakukan perubahan maupun penghapusan secara sepihak tanpa melakukan konsultasi ke Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk perubahan lokasi kegiatan dan jumlah anggaran.

Ada 13 Rekomendasi DPRD Sultra, Kadis Koperasi dan UMKM Minta Dievaluasi
Wakil gubernur Lukman Abunawas menandatangani raperda LKPJ pemprov Sultra tahun 2021

Dikatakannya, agar kepala OPD untuk menghadiri rapat – rapat dewan, baik itu rapat paripurna maupun rapat – rapat lainnya seperti, rapat dengar pendapat pada komisi maupun gabungan komisi.

Ditambahkannya, terdapat tiga program unggulan gubernur Sulawesi Tenggara, yakni Pembangunan perpustakaan bertaraf internasional, jalan Toronipa dan pembangunan Rumah Sakit Jatung agar segera dituntaskan.

Dewan meminta agar Dinas Koperasi usaha mikro kecil dan menengah dalam menyusun program dan kegiatan agar memperhatikan usulan – usulan dari masyarakat melalui DPRD Sultra pada saat  reses maupun kunjungan lapangan. Meminta pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab agar dievaluasi. Melakukan evaluasi terhadap OPD terkait serapan anggarannya lamban dengan alasan tidak subtansi dan tidak jelas. “Bapak gubernur agar mengevaluasi Kepala Dinas Koperasi Mikro Kecil dan Menengah,”ucap Imenk.

Hasil perubahan

Uraian ringkas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2021.

Pendapatan

  • Pendapatan Asli Daerah Rp. 1.373.793.724.628.50
  • Pendapatan transfer Rp. 3.119.960.554.389.00
  • Lain – lain pendapatan yang sah Rp. 35.496.874.787.00. jumlah 4.529.251.153.804.50

Belanja

  • Belanja operasi Rp. 2.754.858.067.032.00
  • Belanja modal Rp. 1.246.770.023.310.00
  • Belanja tidak terduga Rp. 238.208.325.00
  • Transfer Rp. 494.003.908.382.00. jumlah 4.495.870.207.049.00. Surplus Rp. 33.380.946.755.50.

Pembiayaan

  • Penerimaan pembiayaan Rp. 816.223.101.701.79
  • Pengeluaran pembiayaan Rp. 25.000.000.000.00
  • Jumlah pembiayaan netto Rp. 791.223.101.701.79. Sisa lebih pembiayaan sebesar Rp. 824.604.048.457.29

Sebelumnya, Rapat gabungan komisi bersama Dinas Koperasi dan UMKM yang dihadiri Asnain selaku sekertaris terungkap sejumlah program – program tak dapat berjalan diakibatkan adanya anggaran operasional yang tidak terakomodir.

REDAKSI

Komentar