Salam Sahadia: Awas! Peringatan Keras Kepada 93 Pemegang IPPKH di Sultra

Salam Sahadia: Awas! Peringatan Keras Kepada 93 Pemegang IPPKH di Sultra
Salam Sahadia di (Mimbar) memberikan paparannya selalu juru bicara komisi gabungan DPRD Sultra FOTO: TEGAS.CO

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktifitas pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara dalam rangka kegiatan baik kehutanan dan non kehutanan di Sultra sangat masif. Hal ini tergambar dari banyaknya ijin penggunaan kawasan hutan negara.

Anggota Komisi III DPRD Sultra Abdul Salam Sahadia sebut, berdasarkan data saat ini jumlah Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau penggunaan kawasan hutan sebanyak 93 ijin. Dengan luas lebih kurang 34.000 Hektar.

Iklan Pemkot Baubau

Dia mengatakan, kewajiban bagi pemegang IPPKH selain Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan (DR dan PSDH) terhadap tegakan pohon yang ditebang juga Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap kawasan hutan yang dibuka. Harus tepat waktu, karena ini berkontribusi kepada pembangunan bangsa dan negara. Tidak boleh ada tunggakan, jika perlu dikenai sanksi.

“Kenapa tepat waktu, karena jika dibiarkan berlarut-larut akan menumpuk akhirnya kesulitan dalam membayar tagihan DR dan PSDH serta PNBP akhirnya tidak sanggup membayar dan berakibat pencabutan SK IPPKH,” ucapnya.

Sejalan dengan itu kata Salam Sahadia, kewajiban lain yang tidak kalah pentingnya adalah Rehabilitasi DAS (Rehab DAS) dengan kewajiban melaksanakan penanaman pada lahan kritis. Tujuannya untuk memulihkan dan mempertahankan kondisi kawasan hutan, baik dari segi ekologi dan ekonomi.

Legislator Partai Demokrat ini menjelaskan, ekologi maksudnya, ekosistem hutan tetap terjaga, dan ekonomi maksudnya karena dalam kegiatan Rehab DAS masyarakat sekitar hutan yang akan terlibat dalam kegiatan penanaman.

“Secara tidak langsung membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar hutan. Karena masyarakat ikut bekerja otomatis masyarakat akan mendapat tambahan penghasilan,” jelasnya.

Olehnya itu, Salam Sahadia menegaskan, kewajiban Rehab DAS ini tidak bisa ditawar karena jika lalai, maka pemegang IPPKH akan kena sanksi yang akan berujung penundaan perpanjangan SK IPPKH hingga pencabutan.

“Dalam waktu dekat kami undang para pemegang SK IPPKH untuk rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi Sultra Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Luas Lokasi Rehabilitasi DAS di Sultra yakni lebih kurang 37.000 Hektar. sudah terealisasi sekitar 3.000 Hektar, dari realisasi tersebut baru sekitar 500 Hektar yang siap untuk diserahterimakan kepada pemangku kehutanan di daerah,” tuturnya.

Salam Sahadia: Awas! Peringatan Keras Kepada 93 Pemegang IPPKH di Sultra
Pemegang IPPKH di Sultra Foto: tegas.co

Disebutkannya jenis tanamannya terdiri dari kayu-kayuan dan buah-buahan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Nanti akan dibentuk kelompok-kelompok usaha di masyarakat sebagai pengelola dan pemanfaat hasil Rehab DAS, seperti halnya buah-buahan dapat dipetik untuk dijual, selanjutnya kayu-kayuannya dipertahankan sebagai penyuplai oksigen dan ketersediaan air tanah.

“Coba kita hitung ya, jika per hektar masyakarat yang terlibat bekerja sekitar 10 orang, maka untuk mengerjakan luasan yang belum terealisasi yakni sekitar 34.000 Hektar membutuhkan 340.000 orang harian. Ini sudah pasti akan memulihkan perekonomian daerah dalam rangka perbaikan ekonomi masyarakat menuju pemulihan ekonomi nasional, apalagi kita telah sengsara akibat pandemi Covid19,” katanya.

Salam Sahadia mengungkapkan, umumnya pemegang SK IPPKH adalah bergerak dalam sektor tambang, BUMN ketenagalistrikan dan instansi pemerintah seperti pembangunan bendungan dan jalan.

“Sebagai wakil rakyat, saya mengimbau kepada pemegang SK IPPKH agar segera melaksanakan
kewajibannya. Karena Kepada pemegang SK IPPKH yang telah melaksanakan Rehab DAS, kami wakil rakyat bersama pemerintah memberikan apresiasi yang besar terhadap itikad baiknya,” pungkasnya.

REDAKSI

Komentar