Sosialisasi di Kabawo, Tim Desk Pilkades Paparkan Materi Perbup No 48 Tahun 2022

Sosialisasi di Kabawo, Tim Desk Pilkades Paparkan Materi Perbup No 48 Tahun 2022
Sosialisasi di Kabawo, Tim Desk Pilkades Paparkan Materi Perbup No 48 Tahun 2022

TEGAS.CO., MUNA – Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, melalui Tim Desk Pilkades lakukan sosialisasi hari kedua di Kecamatan Kabawo, Jumat (15/7/2022).

Kegiatan itu dihadiri Forkopimda, Perangkat Pemdes, BPD, dan perwakilan dari Masyarakat Kabawo serta anggota Tim Desk Pilkades.
Kepala DPMD Muna, Rustam, menyampaikan pemaparan materi sosialisasi sama dengan hari pertama di Kecamatan Tongkuno.

Iklan ARS

Diawali penjabaran tugas Desk Pilkades, mekanisme pembentukan PPKD oleh BPD, syarat calon, sengketa proses, sengketa hasil dan DPT.

“Sosialisasi perlu dilakukan guna semua pihak memahami ketentuan, proses dan aturan yang berlaku dalam Pilkades,” ujar Rustam.

Sosialisasi di Kabawo, Tim Desk Pilkades Paparkan Materi Perbup No 48 Tahun 2022
Sosialisasi di Kabawo, Tim Desk Pilkades Paparkan Materi Perbup No 48 Tahun 2022

Ketua Tim Des Pilkades itu menyebut apa yang disampaikan dalam sosialisasi memberikan dasar dan aturan main dalam penyelenggaraan Pilkades. Dalam pemaparannya, ia (Rustam) menjabarkan juga terkait Perbup No 48 tahun 2022 tentang Pilkades serentak.

“Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yakni mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan sampai penetapan. Pilkades seringkali berpotensi menimbulkan gesekan, baik antar calon maupun sesama pendukungnya. Oleh karenanya, komunikasi yang terus intens sangat dibutuhkan,” ungkapnya.

LAPORAN: FAISAL

PUBLISHER: REDAKSI

Komentar