Ada Kabupaten/Kota tidak Simpan Depositonya di Bank Sultra

Ada Kabupaten/Kota tidak Simpan Depositonya di Bank Sultra
Ada Kabupaten/Kota tidak Simpan Depositonya di Bank Sultra

TEGAS.CO., KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menyebutkan masih ada beberapa pemerintah kabupaten/kota tidak menyimpan depositonya di Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra Basiran ketika memimpin rapat koordinasi (Rakor) evaluasi APBD dan percepatan pelaksanaan APBD semester I kabupaten/kota dan OPD Provinsi Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (19/7/2022).

Iklan ARS

Menurut Basiran, apa yang dilakukan beberapa pemerintah kabupaten/kota sangat tidak dibenarkan, karena sudah ada surat edaran Gubernur Sultra untuk segera menarik dan menyimpan depositonya di Bank Sultra.

“Ini juga tidak sesuai dengan Permendagri (nomor) 77 tentang pengelolaan keuangan daerah, kami menemukan dari hasil monitoring di kabupaten/kota masih ada yang belum menarik (deposito). Kita tidak usah sebutkan namanya nanti tahu sendiri,” ujar Basiran.

Ada Kabupaten/Kota tidak Simpan Depositonya di Bank Sultra
Ada Kabupaten/Kota tidak Simpan Depositonya di Bank Sultra

Selain menyinggung deposito, Basiran bilang, masih ada beberapa kabupaten/kota bertransaksi tunai. Padahal sesuai himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) tidak dibenarkan lagi dalam pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tunai.

“Selanjutnya, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 baru ada 7 kabupaten/kota masuk ke Pemprov. Dan baru 1 yang selesai pembahasannya di tingkat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yaitu Kota Baubau,” kata Basiran.

Tetapi ada beberapa kabupaten/kota yang lain kata Basiran, bahkan belum mengandekan di DPRD. Untuk itu dia memohon kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota yang hadir dalam rakor ini untuk segera menjadwalkan pembahasannya.

“Karena ini saling sinergi dengan APBD perubahan dan APBD 2023,” ujar Basiran.

Kemudian lanjut Basiran, ada tiga kabupaten belum menerapkan SIPD sampai dengan penatausahaan keuangan. Oleh sebab itu dia meminta jika kesulitan menggunakan SIPD dapat berkonsultasi ke BPKAD Sultra.

“Kami bisa datang ke kabupaten bersangkutan atau bisa juga kabupaten datang berkonsultasi ke kami,” katanya.

Terakhir ujar Basiran, kepada bupati dan wali kota jangan mengganti kepala BPKAD sampai selesai pembahasan APBD-nya, karena kalau diganti maka BPKAD Sultra akan sulit berkoordinasi.

REDAKSI

Komentar