TEGAS.CO,. MUNA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna berhasil mengamankan LU (39) warga Desa Kafofo, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
LU diamankan setelah diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri A (16) yang masih dibawah umur.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melaui Kasat Reskrim, IPTU Alamsyah Nugraha, menyampaikan, perbuatan bejat tersangka diketahui setelah korban membuang surat kaleng yang isinya meminta tolong ke pihak kepolisian.
Perbuatan bejat tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sebanyak enam kali sepanjang tahun 2022.
“Modus tersangka dengan mengajak korban ke kebun lalu memintanya melanyani nafsu bejatnya. Korban juga diancam untuk tidak memberitahu ibu kandungnya dan polisi, jika tidak tersangka tak segan-segan mau membunuhnya,” ujar Alamsyah saat konferensi Pers di Mapolres Muna, Kamis (21/7/2022).
Setelah itu, kata Alamsyah, berdasarkan informasi dan laporan korban yang sudah tak tahan dengan perlakuan bejat ayah kandungnya, tim kepolisian dari Polsek Kabawo langsung melakukan penangkapan.
Barang bukti tindak pidana itu seperti pakaian dan selembar kain celana pendek warna merah bermotif yang digunakan korban telah diamankan pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya tersangka kami kenai pasal 81 dan 82 tentang undang-undang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” terangnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara itu menambahkan, guna pemulihan kondisi korban telah berkoordinasi dengan pihak terkait guna dilakukan Healing Traumatic.
“Kita sudah koordinasikan dengan pihak Perlindungan Anak supaya korban mendapatkan perawatan dan perlindungan. Sekaligus mengembalikan mental korban supaya menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Laporan: FAISAL
Editor/ Publisher: YUSRIF
Komentar