Berikut Daftar 18 OPD Pegawai Non ASN Terdaftar BPJAMSOSTEK

Berikut Daftar 18 OPD Pegawai Non ASN Terdaftar BPJAMSOSTEK
Foto bersama usia menerima penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan

TEGAS.CO., KONAWE – Dalam rangka melindungi pegawai Non ASN atas kontribusi dan bekerja dalam mendukung kemajuan Daerah. Pemerintah Daera (Pemda) Konawe baru baru ini telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Kurang lebih 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konawe, yang telah mendaftarkan pegawai Non ASN-nya antara lain, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PURP dan Kawasan Permukiman.

Iklan ARS

Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas UKM, KP, dan Perdagangan, Dinas Sosial, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Selanjutnya, BPBD, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Inspektorat Daerah, Bidang Humas dan Protokol Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, serta Bidang Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah.

Sekda Konawe, Ferdinand Sapan menerangkan Perlindungan bagi para pekerja merupakan mandat undang – undang yang wajib dipenuhi oleh Negara untuk memastikan setiap pekerja dapat bekerja dengan tenang tanpa mengkhawatirkan risiko yang ada.

Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) ini juga merupakan pekerja yang wajib mendapatkan perlindungan selama menjalankan setiap aktivitas kesehariannya.

“Pegawai Non ASN sendiri merupakan pegawai non Pegawai Negeri Sipil yang turut memiliki peranan penting dalam mendukung berjalannya proses pemerintahan, khususnya di daerah agar dapat berjalan dengan baik, maka dari sangat perlu kita beri perlindungan,” jelasnya.

Selain itu pihaknya juga menambahkan, pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK bagi Non ASN ini adalah sebagai bentuk perhatian khusus Pemda Kab. Konawe dalam memberikan perlindungan yang sama dengan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dengan adanya BPJAMSOSTEK, saat ini tidak hanya pegawai ASN saja yang mendapat perlindungan ketenagakerjaan, tapi pekerja lain yang terdekat dengan kita yaitu Non ASN pun bisa mendapatkan perlindungan kerja,” imbuhnya.

Laporan Rico

Komentar