Non ASN Pemda Konawe Terdaftar Sebagai BPJAMSOSTEK

Non ASN Pemda Konawe Terdaftar Sebagai BPJAMSOSTEK
Ferdinand Sapan, Sekda Kab. Konawe

TEGAS.CO., KONAWE – Perjanjian kerja sama dalam melindungi Non ASN lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, resmi di tanda tangani antara BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemda Kab. Konawe.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Konawe beberapa waktu lalu, selain menandatangani di lanjutkan penyerahan kartu simbolis kepada 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Konawe.

Iklan ARS

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ferdinand Sapan menerangkan, Pemda Konawe memiliki perhatian lebih terhadap setiap pegawai Non ASN karena telah berkontribusi dengan bekerja mendukung kemajuan daerah.

Pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK bagi Non ASN sebagai bentuk perhatian khusus dalam memberikan perlindungan yang sama dengan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dengan adanya BPJAMSOSTEK, saat ini tidak hanya pegawai ASN saja yang mendapat perlindungan ketenagakerjaan, tapi pekerja lain yang terdekat dengan kita yaitu Non ASN pun bisa mendapatkan perlindungan kerja,” jelasnya.

Selain itu, hal tersebut menjadi salah satu misi Kab. Konawe yakni meningkatkan kualitas dan kesehatan, serta memberikan jaminan sosial bagi para pegawai, baik yang ASN maupun Non ASN.

“Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Non ASN sejalan dengan misi Kab.Konawe yaitu Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Program Jaminan Sosial menuju Konawe yang Gemilang,” paparnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sultra, Irsan Sigma Octavian memberikan apresiasinya terhadap Pemda Konawe karena telah memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 1.279 pegawai Non ASN.

karena telah memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN di lingkup Pemerintahannya,” terangnya.

Pihaknya juga berharap Kab. Konawe dapat menjadi percontohan bagi Kabupaten/Kota lain di Provinsi Sultra dalam memberikan hak yang sama bagi dengan pegawai ASN nya.

“Pegawai Non ASN memiliki peranan yang sangat penting dan krusial dalam berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan daerah, maka dirasa sangat perlu untuk memberikan hak yang setara dalam hal perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap Non ASN sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Daerah terhadap kinerja yang diberikan, untuk itu dibutuhkan kepedulian yang besar bagi setiap Pemerintah di Daerah – Daerah dalam menyampaikan hak pegawai Non ASN tersebut melalui BPJAMSOSTEK,” ungkapnya.

Adapun seluruh pegawai Non ASN lingkup Pemda Konawe akan didaftarkan ke dalam dua Program, yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

LAPORAN: RICO

PUBLISHER: REDAKSI

Komentar