TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Sebelumnya diberitakan media ini, DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktifitas pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara dalam rangka kegiatan baik kehutanan dan non kehutanan di Sultra yang sangat masif. Hal ini tergambar dari banyaknya ijin penggunaan kawasan hutan negara.
Anggota Komisi III DPRD Sultra Abdul Salam Sahadia sebut, berdasarkan data saat ini jumlah Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau penggunaan kawasan hutan sebanyak 93 ijin. Dengan luas lebih kurang 34.000 Hektar.
Dia mengatakan, kewajiban bagi pemegang IPPKH selain Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan (DR dan PSDH) terhadap tegakan pohon yang ditebang juga Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap kawasan hutan yang dibuka. Harus tepat waktu, karena ini berkontribusi kepada pembangunan bangsa dan negara. Tidak boleh ada tunggakan, jika perlu dikenai sanksi.
Baca, https://tegas.co/2022/07/13/salam-sahadia-awas-peringatan-keras-kepada-93-pemegang-ippkh-di-sultra/
Berdasarkan penelusuran media ini, pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui undangan Nomor: OO5/3956 mengundang ratusan perusahaan pemegang IPPKH dan lembaga terkait adakan pertemuan di Kendari bahas Rehabilitasi DAS di Sulawesi Tenggara.
“Dalam rangka pengendalian pelaksanaan Rehabilitasi DAS oleh Para Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara(i) untuk hadir pada acara Rapat Percepatan Penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS,”demikian isi undangan yang di tanda tangani Sekertaris Daerah, Asrun Lio.
Jadwal undangan yang akan dihadiri itu, Selasa, Senin 26 Juli 2022 pukul 09.00 WITA di salah satu hotel di Kendari.
Dikonfirmasi Panitia pelaksana, Charles belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan.
BERIKUT DAFTAR PERUSAHAAN PEMEGANG IPPKH SE SULAWESI TENGGARA
REDAKSI
Komentar