TEGAS.CO,. MUNA – Bupati Muna, LM Rusman Emba persilahkan semua pihak ikut mendaftar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak nantinya di bulan Oktober. Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi Perbup No 48 tahun 2022 tentang Pilkades serentak Kabupaten Muna di aula balai Desa Labone, Kecamatan Lasalepa, Senin (25/7/2022).
“Sesuai regulasi siapa saja boleh maju tak terkecuali PNS. Hak-hak ASN kita prioritaskan jadi tak membatasi dan melakukan pelarangan untuk mereka maju,” kata Rusman.
Lanjutnya, selama beberapa tahun terakhir Kades di Muna terisi oleh Penjabat (Pj) yang berasal dari PNS sehingga kerinduan hadirnya Kades definitif begitu dinantikan oleh masyarakat. Hal itu disebabkan persoalan regulasi yang mengharuskan kepemimpinan di desa dijabat oleh Pj.
“Teruntuk PNS dan Pj Kades yang ingin mencalonkan diri, saya persilahkan. Penuhi semua persyaratannya sisanya biarkan masyarakat yang menilai,” ucapnya.
Rusman menambahkan, kateristik masyarakat yang paham berpolitik menjadikan Muna menjadi ajang tempat menempa diri dalam pesta demokrasi.
Sehingga dibutuhkan tokoh yang bijaksana, Arif dan memiliki jiwa kenegaraan yang berpikiran demi kemajuan dan perkembangan di desa.
Bukan saja itu tapi para tokoh-tokoh itu harus menjadi sosok yang dapat diandalkan dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan damai.
“Kita ini di Muna paham politik jadi semua pihak harus sama-sama mengawal. Terimakasih atas antusias masyarakat dalam pesta demokrasi desa. Kita berharap antusias ini menjadikan Pilkades lancar dan damai,” jelasnya.
Sementara itu, Tim Desk Pilkades Muna, Rustam, menyebut bagi ASN termasuk Pj Kades yang ingin mendaftarkan diri selain memenuhi persyaratan umum juga harus memenuhi persyaratan tambahan. Surat izin pembina kepegawaian dari Bupati Muna, keterangan bebas temuan dan bebas aset mesti dimiliki para ASN dan Pj Kades yang memiliki keinginan maju.
“Kita berharap semua calon, siapapun itu benar-benar menjadi pelindung dan pemberi ketenangan ditengah-tengah masyarakat,” ucapnya.
Laporan: FAISAL
Editor/ Publisher: YUSRIF
Komentar