TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Raperda Usul inisiatif Dewan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada, Selasa (26/7/2022) ) di ruang Rapat Toronipa dipimpin Wakil Ketua DPRD Sultra H. Heri Asiku, SE.
Keenam buah Raperda usul inisiatif dewan dimaksud yaitu,
1. Raperda Tentang Pelestarian Cagar Budaya
2. Raperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda,
3. Raperda tentang Pelestarian, Pengelolaan dan Pengembangan Pangan Lokal,
4. Raperda tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah.
5. Raperda Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, dan
6. Raperda tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Sultra H Bustam dalam pemaparannya menjelaskan 6 buah Raperda tersebut sudah melalui berbagai tahapan dimulai dari pembuatan Naskah Akademik, pelaksanaan Fokus Grup Discussion (FGD) dan Harmonisasi Batang tubuh Raperda yang melibatkan unsur pemerintah daerah yang diwakili Biro Hukum serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Selain itu juga hadir ahli bahasa dari Kantor Bahasa, ahli perancang peraturan perundangan dari Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Sulawesi Tenggara serta tim penyusun.
Video
Bustam juga mengurai satu persatu mengenai urgensi 6 buah Raperda dimaksud. Untuk Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Raperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya bukan Benda.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, kedua Perda tersebut sangat dibutuhkan sebagai payung hukum dalam melindungi bangunan, struktur, situs, kawasan dan nilai nilai budaya peninggalan leluhur di wilayah Sulawesi Tenggara yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi agar tidak punah.
Selain mengatur perlindungan, kedua Raperda ini juga mengatur mengenai pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan Cagar Budaya dan pemajuan Warisan Budaya bukan Benda.
Sedangkan Raperda tentang pelestarian, pengelolaan dan pengembangan pangan lokal, lanjut Bustam, bertujuan untuk memastikan agar makanan tradisional Sultra terus dilestarikan dan selalu menjadi kebanggan warga Sulawesi Tenggara.
Sementara tiga buah Raperda lainnya menurut mantan Ketua DPRD Kabupaten Bombana ini, mengatur mengenai pengelolaan BUMD yang profesional, penanganan kebakaran hutan dan lahan yang tepat dan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang maksimal dan terukur.
Pantauan Wartawan, Rapat paripurna sempat alot. Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya menjadi fokus pembahasan.
Batasan kewenangan antara pemerintah propinsi dan kabupaten/kota yang dikhawatirkan bisa tumpang tindih menjadi bahan perdebatan.
Namun di penghujung rapat, dewan bersepakat menerima 6 buah Raperda usul inisiatif dewan untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai tahapan pembahasan Raperda dengan catatan, khusus pada pembahasan batang tubuh Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya dewan akan mengundang pemerintah kabupaten/ kota se Sultra dalam rangka memperoleh masukan agar tercipta kesamaan persepsi terkait batasan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan Cagar Budaya di Sulawesi Tenggara. (*)
Publisher: Redaksi
Komentar