TEGAS.CO,. NUSANTARA – Berdasarkan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979, momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak, maka setiap tanggal 23 Juli bangsa ini memperingati Hari Anak Nasional (HAN).(Kemdikbud.go id)
Adapun tema HAN 2022 yang diangkat sama seperti tema di tahun sebelumnya yaitu “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.
Agar anak dapat menjalankan kehidupannya secara normal, maka negara menjamin dengan memberikan payung hukum dalam
UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut UU tersebut anak yang dimaksud adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Seruan agar semua komponen peduli anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA RI) pun menambahkan hashtag sebagai kampanye Hari Anak Nasional berupa:
#PeduliPascaPandemiCOVID19, #AnakTangguhPascaPandemiCOVID19,
#AnakTangguhIndonesiaLestari.
Untuk memperingatinya tak lepas dengan membagikan ucapan Hari Anak Nasional di akun medsos serta berbagai seremonial dan event-event yang terkait dengan anak, seperti talkshow, webinar, seminar, games, challenge (lomba video active feeding dan kreasi menu sehat balita, lomba poster, lomba Tiktok anak sehat dan lain-lain), bakti sosial serta adanya Youth Conference bersama anak dan remaja yang diselenggarakan oleh sejumlah pihak dan kementrian.
Walau HAN telah berlalu, namun menyelamatkan dan memberikan perlindungan dengan menjamin terpenuhinya hak-hak bagi setiap Anak tetap terus menjadi tanggung jawab besar semua komponen sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya, mulai Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua. Namun bagaimana kah realita dunia anak saat ini ? Apakah sistem kehidupan ini benar-benar menjamin hak-hak anak? Atau justru dunia anak semakin memprihatinkan?
Membahas anak, berarti kita sedang membahas masa depan bangsa. Anak adalah tunas atau aset bangsa yang sangat berharga, yang kelak akan melanjutkan kepemimpinan masa depan dan berperan besar dalam membangkitkan dan memajukan bangsa. Sebab itu aset berharga ini harus selalu terjaga potensi dirinya sesuai dengan fitrahnya baik fisik, akal dan jiwa atau psikisnya, jangan biarkan pribadinya rusak, lemah, dan sakit, hingga ketidakberdayaan melanda mereka.
Keterbukaan era digital menampakkan dengan jelas potret kelam dunia anak jauh dari normal dan perlindungan yang seharusnya. Berbagai kasus yang menimpa anak-anak, mulai dari aspek kesehatan (angka stunting yang tinggi), aspek pendidikan (belum mendapatkan pendidikan yang layak, bahkan masih ditemukan anak-anak yang tidak sekolah atau putus sekolah), aspek keamanan bergaul (kriminalitas pada anak, berawal dari pergaulan bebas, narkoba, miras, seks bebas, kekerasan seksualitas, tawuran, L68T), aspek pemahaman agama/Aqidah (tidak mamahami agamanya dengan baik dan sempurna, jauh dari amanahnya sebagai hamba Allah).
Hilangnya hak anak dari berbagai aspek diatas tentu bukan tanpa sebab. Harus disadari bahwa Sistem Kapitalisme yang berorientasi materi dunia pada hari ini, telah mengabaikan hak-hak anak pada fitrahnya. Agenda-agenda yang digagas baik secara nasional maupun internasional terkait perlindungan anak masih jauh panggang dari api.
Sebab antara harapan yang begitu mulia menjaga dunai anak dari segala kesengsaraannya, belum bersinergi dengan program untuk menyelamatkannya.
Begitu banyak bayi-bayi yang belum mendapatkan hidup yang layak, berada dalam stunting kronis. Indonesia masih memiliki angka prevalensi stunting cukup tinggi, yaitu 24,4 persen dan masih di atas angka standar yang ditoleransi WHO, yaitu di bawah 20 persen.(Kemdikbud.go.id 2022)
Stunting terjadi bukan semata -mata orangtua yang tidak faham terhadap pengetahuan gizi bagi asupan anak-anaknya dan minimnya pengetahuan lingkungan yang sehat, tetapi penyebab utamanya banyak keluarga yang hidup dibawah garis kemiskinan, sehingga sulit memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Kemiskinan di seluruh dunia terjadi secara sistemik, salah satunya keberadaan ketamakan kaum kapital yang telah memonopoli atau menguasai SDA milik rakyat, ironisnya kejahatan ini diberikan karpet merah dengan segala payung hukum oleh pemangku kekuasaan. Sejatinya, kejahatan sistemik ini akan menghambat rakyat memanfaatkan atau menikmati harta miliknya sendiri untuk kesejahteraan hidupnya.
Pun hak pendidikan layak bagi anak-anak bangsa, masih tak merata di rasakan. Bahkan dampak dari pandemi Covid-19, menurut Suharti Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), menyebut angka anak putus sekolah untuk anak SD saat ini cukup tinggi, meningkat 10 kali lipat dibanding tahun 2019. (Kompas.com 04/01/22)
Kurikulum pendidikan pun masih belum melahirkan peserta didik yang berkarakter unggul, cerdas, inovatif dan berjiwa sholih. Sebab, arah pendidikan saat ini lebih diarahkan pada urusan duniawi saja yaitu mampu bersaing di dunia industri. Sehingga orientasi materialistik sudah ditanamkan kuat pada diri anak. Jika sekolah endingnya hanya untuk bekerja semata, alhasil mind set inipun terjadi bahwa hidup sukses itu jika memiliki materi sebanyak -banyaknya, sehingga hidup bebas menghalalkan segala cara yang penting dapat pundi-pundi uangpun dilakukan dan dianggap sesuatu yang wajar.
Hilangnya karakter anak-anak terjadi begitu mengenaskan, level berpikir anak tidak memiliki perbedaan mulai dari fase anak-anak, fase anak pra baligh, fase baligh hingga fase dewasa. Pola pikir yang mencemaskan kain nampak, banyak manusia tidak mampu membedakan perbuatan yang benar dan salah, perbuatan yang dapat mendatangkan mudharat dan kemaslahatan.
Sehingga angka kriminalitas di kalangan anak, remaja, orang dewasa bahkan terjadi pada diri pemangku kekuasaan (kasus tawuran, narkoba, miras, begal, pemerkosaan, LGBT, korupsi, klepto SDA) masih kerap kali terjadi bahkan menjadi jadi.
Menurut Kabiro Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bahwa tren kejahatan secara kuantitas pada 3 Januari 2022 juga mengalami kenaikan sebanyak 549 kasus atau 195 persen jika dibandingkan hari sebelumnya.(kompas.tv 04/01/22)
Semua terjadi sebab sistem telah mengabaikan nilai-nilai agama, dan menganggap Sekulerisme adalah pandangan hidup yang paling tepat. Hal ini membuktikan hak beragama bagi anak-anak telah hilang. Bahkan sangat dirasa, sistem Sekulerisme yang sangat menjunjung tinggi HAM (Hak Asasi Manusia ) dengan segala kebebasan (bebas berpendapat, bebas berprilaku dan bebas beragama) justru segala kebebasan itu menjadi standar gaya hidup dan menggiring anak-anak bangsa bodoh terhadap agamanya sendiri.
Adapun sistem Islam memiliki syariat Istimewa dalam melindungi generasi, mulai dari kandungan, hingga hadir ke muka bumi di setiap fasenya. Anak adalah titipan Allah yang kelak akan diminati pertanggungjawaban. Sehingga sistem Islam sangat menjaga setiap jiwa manusia dengan segala aturannya, sehingga dapat membawa keselamatan dunia dan akhirat.
Sistem Islam mampu melindungi Anak Bangsa dengan memberikan beberapa hak di bawah ini :
1.Hak Nasab
Anak adalah amanah Allah yang harus dijaga. Dari status anak yang jelas nasab atau silsilah keturunannya akan membuat anak menjadi tenang dan mendapatkan hak lainnya seperti hak perwalian, hak mahrom, hak waris. Sebab itu Islam mengharamkan terjadi pergaulan bebas dan berujung kepada perzinahan, tiada lain untuk menjaga nasab setiap diri manusia.
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.Al-Ahzab : 5)
2. Hak Hidup dan Tumbuh Kembang
Anak adalah anugerah terbesar yang diberikan Allah kepada setiap orangtua. Sangat wajar jika Anak dikatakan sebagai perhiasan dunia yang dapat menyilaukan, sebab secara fitrah keberadaannya diinginkan oleh setiap orangtua dan orang tua dapat melakukan apapun demi mendapatkan seorang anak.
Dengan kehadiran anak akan menjadi penyempurna status orangtua. Sehingga hak dan kewajiban antara orang tua dan anak dalam keluarga akan berjalan baik.
Islam sangat melarang menghilangkan nyawa pada diri anak. Sebagai bentuk penjagaan terhadap jiwa manusia tak terkecil jiwa anak, maka peran Kholifah sebagai Hifdzul Nasl (menjaga jiwa) akan berfungsi. Kholifah akan melegalkan sanksi tegas dan jera bagi siapapun yang menghilangkan nyawa seseorang.
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS.Al-An’am : 151)
3. Hak Nafkah
Setiap status manusia, baik ayah , ibu dan anak memiliki peran masing-masing sesuai fitrahnya. Anak-anak berhak mendapatkan segala kebutuhan primernya dengan layak, sehingga anak-anak akan mendapatkan nafkah dari ayahnya.
Sebagaimana firman Allah Swt :
“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut (ma’ruf).” (QS.Al-Baqarah : 233)
Jika ayah tiada maka akan mendapatkan nafkah dari walinya. Jika semua walinya dalam keadaan yang sangat sulit, maka Islam akan memberikan solusi mendapatkan pertolongan terkait kebutuhan hidupnya dari kerabat atau tetangga yang mampu. Jika tetangganya dalam keadaan prihatin juga maka negaralah yang akan bertanggung jawab terhadap segala kebutuhan anak tersebut.
Hak nafkah bagi anak inipun, harus di support dengan keberadaan ayah sebagai qowwam (kepala keluarga) yang mampu bekerja dengan skill mumpuni yang dimilikinya. Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak nafkah generasi, maka negara akan memberikan berbagai pelatihan skill dan menyediakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya kepada kepala keluarga, dan dipastikan tidak ada kepala keluarga atau laki-laki sehat yang tidak bekerja (menganggur).
4.Hak Kesehatan
Orangtua yang sehat, terutama adalah ibu maka akan melahirkan anak yang sehat. Penting sekali bagi orangtua memahami pola makan yang sehat, berawal dari remaja yang memiliki kebiasaan makan yang sehat kelak mereka akan menjadi orangtua yang akan melahirkan generasi sehat. Islam memilik konsep pola makan sehat untuk menyelamatkan generasi dengan prinsip halal dan thoyyib. Realisasi menerapkan pola makan ini harus dilakukan juga secara sistemik, selain edukasi juga kebijakan penguasa yang harus mengontrol berbagai jenis makanan yang beredar dalam masyarakatnya.
Islam akan mensupport setiap ibu agar dapat menyusui anaknya sendiri hingga dua tahun dan memberikan pengasuhan yang maksimal dan terbaik bagi anak-anaknya.
Firman Allah SWT, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan,” (QS al-Baqarah : 233).
Agar ibu fokus menjalankan perannya mengurus anak dan mengatur urusan keluarganya dengan normal, maka seorang ibu tidak dibebankan atau dilibatkan penuh untuk menopang ekonomi keluarganya.
5. Hak Pendidikan Terbaik
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang terbaik tanpa membedakan jenis kelamin, usia, agama, status ekonomi. Arah pendidikan negara dalam Islam sangat istimewa yang sangat mempengaruhi tanggung jawab setiap manusia terhadap diri, keluarga, masyarakat dan bangsanya yaitu memahamkan peserta didik statusnya sebagai Abdullah (hamba Allah) dan Kholifah fil Ardh (pemimpin di muka bumi).
Kurikulum pendidikannya berazaskan Aqidah Islam. Ilmu yang dipersiapkan selain ilmu syar’i (ilmu agama) yang mendalam, juga ilmu dunia merupakan ilmu terapan yang sifatnya universal dan tidak bertentangan dengan azasnya. Tatkala Kholifah memberikan kurikulum pendidikan terbaik bagi generasinya, itu artinya peran kholifah sebagai Hifdzul Aql (menjaga akal) warganya berjalan dengan baik.
Dengan pendidikan terbaik maka Allah akan meninggikan derajat manusia, sebagaimana firman Allah Swt :
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat,” (QS Al-Mujadalah: 11).
6. Hak Perlindungan dari Segala kemaksiatan
Salah satu fitrah anak adalah bermain di lingkungannya dengan nyaman dan aman. Kholifah memiliki peran besar dalam menjaga pergaulan generasinya. Lingkungan bermain yang aman berarti bebas dari intaian predator kemaksiatan dan kejahatan yang sewaktu-waktu akan memangsanya menjadi korban kejahatan. Sebagai preventif, Kholifah akan memberlakukan sanksi tegas berbentuk Hudud atau ta’zir bagi siapapun yang berbuat maksiat atau jahat.
7. Hak Mengekspresikan Diri Sesuai Fitrah
Tiada istilah kebebasan hidup tanpa arahan di dalam Islam. Setiap fase pertumbuhan anak memiliki arah perkembangan yang jelas dan baik, agar potensi dirinya bisa berfungsi optimal sesuai fitrah. Anak tidak dibiarkan bebas sekehendak diri di dalam mengekspresikan jati dirinya.
Mulai dari dirinya hadir di muka bumi, sudah di perkenalkan dirinya sebagai hamba Allah dan Allah adalah sang Kholik. Saat memasuki fase anak-anak sudah diperkenalkan identitas gendernya dengan segala kebutuhannya (sehingga kelak baligh anak tidak bingung terhadap gendernya). sehingga tatkala memasuki fase baligh menjadi manusia sempurna, anak tidak lagi ragu dengan gendernya dan tidak berupaya untuk merubah kodratnya.
Demikianlah istimewanya sistem Islam melindungi anak.Jika anak terselamatkan maka bangsa inipun juga terselamatkan. Hanya dengan Islam lah anak mampu terlindungi dan Indonesia menjadi negara maju sebab memiliki aset bangsa yang sehat, cerdas, berkarakter dan sholih. Wallahu’alam bishowwab.
Penulis: Hawilawati (Muslimah Peduli Generasi)
Komentar