TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Anggota Komisi 3 DPRD Sultra, Salam Sahadia mengkritik keras atas penetapan Raperda Tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Salam meminta agar dipending, karena perlu persamaan persepsi dengan melibatkan pemerintah kabupaten kota serta seluruh pihak untuk menentukan cagar budaya yang di Sultra.
“Pending dulu, ” Tegas Salam dalam rapat tersebut, Selasa (26/7/2022).
Meski begitu, dewan menetapkan 6 raperda termasuk cagar budaya untuk kemudian dibahas setelah disetujui pemprov Sultra.
Adapun ke enam raperda tersebut adalah;
1. Raperda Tentang Pelestarian Cagar Budaya
2. Raperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda,
3. Raperda tentang Pelestarian, Pengelolaan dan
Pengembangan Pangan Lokal,
4. Raperda tentang Tata Kelola
Badan Usaha Milik Daerah.
5. Raperda Tentang Penanggulangan
Kebakaran Hutan dan Lahan, dan
6. Raperda tentang Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Redaksi
Komentar