TEGAS.CO,. MUNA – Sosialisasi Perbup No 48 tahun 2022 tentang pemilihan Pilkades serentak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ditutup hari ini, Rabu (27/7/2022). Selama hampir dua minggu tim Desk Pilkades Muna lakukan sosialisasi dengan 10 titik lokasi berbeda.
Ketua Tim Desk Pilkades Muna, Rustam menyampaikan pelaksanaan Pilkades merupakan perintah UU yang wajib dilaksanakan. Atas dasar itu langsung memberi instruksi kepada para Penjabat (Pj) Kades dan seluruh perangkat dalam menyiapkan dan mensukseskan perhelatan pesta demokrasi di desa.
“Materi yang disampaikan pada sosialisasi sama semua, terkait penyampaian Perbup dan aturan main dalam Pilkades. Sekaligus juga pada tahapan ini berdiskusi dan menerima saran dari peserta sosialisasi,” kata Rustam pada penutupan kegiatan sosialisasi di Aula Kantor Balai Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih.
Lanjutnya, setelah tahapan sosialisasi berakhir, tanggal 28 Juli esok akan dilanjutkan dengan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Nantinya dalam penjaringan dan pembentukan PPKD akan mengambil dari 3 unsur yakni pemerintah desa, kelembagaan desa dan tokoh masyarakat. PPKD ini nantinya akan melakukan penjaringan dan penyaringan calon kades, membentuk KPPS dan mengawal Pilkades hingga adanya Kades Tepilih.
“BPD dalam memilih PPKD tak boleh punya hubungan kekerabatan dan paling utama memperhatikan regulasi,” ucapnya.
Terkait materi regulasi, kata Rustam, Tim Desk Pilkades segera mungkin akan melakukan distribusi dokumen. Regulasi Perbup dan pedoman tata tertib aturan main Pilkades secepatnya akan dikirim pada tiap-tiap kecamatan hingga sampai ke tingkat desa.
“Semua pihak mari saling mengawal dan mensukseskan gelaran Pilkades serentak dengan lancar dan damai,” jelas Kepala DPMD Muna itu.
LAPORAN: FAISAL
PUBLISHER: REDAKSI
Komentar