TEGAS.CO., KENDARI – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui Raperda penggabungan dan perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas jadi Perda.
Persetujuan Raperda disepakati bersama dewan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam rapat paripurna DPRD, Senin (1/8/2022).
Raperda ini adalah payung hukum untuk merubah status PD BPR Bahteramas menjadi Perseroan Daerah BPR Bank Daerah Sultra dan Perseroan Daerah BPR Bank Daerah Kepulauan jadi peraturan daerah (Perda).
Gubernur Sultra Ali Mazi diwakili Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Lukman Abunawas menyambut baik dan berterima kasih pada pimpinan dan anggota dewan, serta eksekutif yang secara langsung dan aktif dan terlibat dalam pembahasan Raperda ini.
“Alhamdulillah kita patut bersyukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas izin-Nya kita telah menyelesaikan pembahasan Raperda dimaksud,” kata Wagub.
Wagub berujar, Raperda yang telah disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Perda diharapkan dapat memperkuat posisi dan peran, sekaligus untuk lebih menyehatkan BPR Bahteramas.
“Sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing lembaga, dan untuk mengurangi biaya operasional,” ujar Wagub.
“Yang pada gilirannya lembaga keuangan daerah tersebut dapat lebih berkontribusi dalam mendorong kemajuan pembangunan masyarakat dan daerah Sultra ke depan,” tukasnya.
REDAKSI
Komentar