TEGAS.CO., KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Kegiatan digelar di Aula Kantor Kelurahan Pondambea, Kendari, Rabu (3/8/2022).
Peserta sosialisasi Perda diikuti Forkopimda, masyarakat, pelaku UMKM, dan tenaga pendidik se-Kelurahan Pondambea.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Kendari, Jumiati menjelaskan, sosialisasi ini merupakan pencegahan terhadap pelanggaran undang-undang maupun produk hukum daerah.
Komentar