Diduga Korupsi Dana BOS, Kejari Konsel Tahan Mantan Kepala SMA Landono

Tersangka mantan Kepala Sekolah SMA Negeri Landono inisial WS bersama MA (rompi merah) saat akan digiring di mobil tahanan, yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Konawe Selatan, DR Aprilliyanna Purba dan Kasi Pidsus, Deni Muliyawan SH

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan mantan Kepala Sekolah (KS) SMA Negeri 11 Konsel (SMA Landono). Selasa (9/8/2022).

Penahanan tersebut atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Iklan KPU Sultra

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejari Konawe Selatan, DR Aprilliyanna Purba SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe Selatan, Ramadan SH MH.

Aprilliyanna menjelaskan, penahanan mantan Kepala Sekolah SMA Landono berinisial WS atas dugaan penyalahgunaan Dana BOS tahun anggaran 2019 sampai 2021.

Kata dia, selain WS, Kejari Konawe Selatan juga menahan MA yang merupakan guru di SMA 15 Konawe Selatan.

“Selain mantan Kepala Sekolah SMA Negeri Landono, kita juga menahan MA, seorang guru di SMA 15 yang diduga membantu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana BOS di sekolah itu,” ujar Aprillianna.

Dia mengatakan dugaan kerugian negara dari hasil audit BPKP senilai Rp 1.299.846.036 Miliar.

“Diduga dana BOS sejak tahun 2019 sampai tahun 2021 fiktif dan mark up. Keterlibatan MA diperbantukan menyusun LPJ (laporan pertanggungjawaban) dan Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (Arkas) di SMA 11 Konawe Selatan,” ungkap Aprillianna.

Keduanya, tambah dia, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Laporan: MAHIDIN

Editor/ Publisher: YUSRIF

Komentar