TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mensosialisasikan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat KPU Kabupaten Konsel.
Kegiatan itu diikuti oleh pimpinan dan perwakilan tiap parpol se-Kabupaten Konawe Selatan, bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat. Rabu (10/8/2022).
Sosialisasi itu juga dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Konawe Selatan, Alimun S.Ag dan Komisioner Bawaslu Konawe Selatan, Awaluddin AK SHi Komisioner KPU Konsel, Divisi Data Zakirman, Komisioner KPU Divisi Hukum, Budiman S.Pd dan Komisioner KPU Konsel Divisi Parmas, Seni Marlina SH.
Kepala Kesbangpol Konawe Selatan, Alimun S.Ag dikesempatan itu mengatakan, fungsi Kesbangpol melaksanakan kegiatan menyangkut penerimaan pendataan parpol.
Komentar