Kurir Narkoba di Baubau, Upah 100 Ribu Berakhir 20 Tahun Penjara

Konferensi pers Polres Baubau terkait penangkapan kurir narkoba

TEGAS.CO,. BAUBAU – Nasib apes dialami seorang remaja berinisial LF alias IF (15) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Baubau dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu yang berasal dari Bombana.

Ironisnya, dalam menjalankan aksinya, LF hanya diupah Rp 100 ribu.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menyatakan, LF diamankan polisi karena diduga membawa dan terbukti memiliki narkoba seberat 0,95 gram.

Dijelaskannya, penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya kecurigaan seorang pria akan menjemput paket kiriman dari Kapal Bombana di Jembatan Batu.

“Sehingga sesuai hasil pemantauan Sat Narkoba, saat pelaku LF mengambil paket kiriman, sang pelaku diciduk anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Baubau untuk digeledah dan terbukti mendapatkan butiran kristal 0, 95 gram di dalam gardus yang telah ditutupi kain,” jelas Kapolres Baubau, AKBP. Erwin Pratomo saat rilis kasus di Aula Polres Baubau, Selasa (9/8/22).

Komentar