Berdasarkan intreograsi, LF mengakui kalau barang haram tersebut milik seorang narapidana Lapas Kelas IIA Kota Baubau yang saat ini masih dalam masa kurungan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya LF dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.
“Ini sebagai upaya Polres Baubau dalam memberantas peredaran narkoba di kalangan masyarakat utamanya jaringan lapas yang kasus serupa terus terjadi maka kita akan melakukan MoU bersama pihak Lapas,” kata Erwin
Ia juga menekankan masyarakat untuk menjauhi narkoba.
“No Drugs mari kita berantas narkoba mulai dari diri kita, lingkungan dan masyarakat luas,” pesannya
Laporan: JSR
Editor/ Publsiher: YUSRIF
Komentar