Pihak kepolisian pun terus mendalami kasus itu sejak 14 Februari hingga 4 Agustus. Dimulai dari pelimpahan laporan dari Polsek Kea-lea ke Unit IV PPA Polres Baubau hingga tes DNA ke laboratorium Polri.
Hasilnya, pembuktian secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik anak yang dilahirkan korban adalah anak biologis JB.
“Hasil DNA isinya valid dan tidak terbantahkan putra korban adalah anak bilogis tersangka JB,” katanya
Hasil penyelidikan mengungkapkan keinginan pelaku menyetubuhi anaknya murni karena nafsu dan bukan karena dorongan tontonan film dewasa. Bahkan pelaku mengaku memiliki hubungan harmonis dengan sang istri.
Komentar