Sementara Korban saat ini tengah dalam pemulihan psikologis oleh UPTD PPA Baubau begitupun dengan ibu korban masih dalam pemulihan pasca trauma mengetahui fakta perbuatan bejat sang suami terhadap anak mereka.
Sedangkan bayi laki-laki korban tetap diasuh oleh anggota keluarga tersebut.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Baubau dan akan dikenakan sangsi sesuai Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1) dan (3) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Ancaman Hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000 000 (lima milyar rupiah).
Serta sebagaimana dilakukan oleh orangtua pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman.
Komentar