Ketua FKSPN Sultra, Ramadhan menyatakan setuju dengan kesepakatan itu.
Namun dia meminta pada VDNI dan OSS jangan mengintimidasi atau mengancam PHK pekerja yang hadir dalam rapat dengar pendapat hari ini.
Sementara itu, HRD PT. VDNI dan PT. OSS Haris menjelaskan, pihak perusahaan membolehkan PKB tetapi dengan syarat permintaan diajukan tertulis.
“Terkait PKB kalau memang ada permintaan tertulis dipersilakan saja, nanti kami validasi dan verifikasi berapa sih anggotanya, apa anggotanya masih aktif atau tidak, semuanya akan berproses,” jelasnya.
REDAKSI
Komentar