TEGAS.CO,. MUNA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial EL (29) asal Desa Ghonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan oleh suaminya JA (29) ke pihak kepolisian.
JA melaporkan istrinya atas dugaan perzinahan yang dilakukannya dengan FJ (23).
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, IPTU Alamsyah Nugraha saat dikonfirmasi membenarkan laporan itu.
Disampaikannya, perzinahan itu dilakukan oleh EL ketika JA sedang merantau di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Komentar